PURWAKARTA, RAKA - Belasan pedagang di kantin SMAN 3 Purwakarta meminta pihak sekolah mengembalikan uang sewa kios yang telah mereka bayarkan masing-masing Rp 2 juta. Tindakan ini dilakukan pedagang menyusul adanya larangan berjualan di lingkungan sekolah.
"Kami siap saja pindah, tapi kembalikan dulu uang sewa yang telah kami bayarkan Rp 2 juta," ungkap Ujang (38) pedagang di kantin SMAN 3 Purwakarta. Pertama kali berjualan di kantin tersebut 15 tahun lalu, ia membayar sewa ke pihak sekolah Rp 2 juta.
Apa yang terjadi pada Ujang juga berlaku bagi pedagang lain yang totalnya mencapai lebih 11 orang. Sementara setiap harinya pihak sekolah juga mengutip dana lain dari masing-masing pedagang sebesar Rp 15 ribu. "Yang paling bikin kita kecewa, pengusiran ini juga tanpa pemberitahuan. Tiba-tiba saja kami disuruh mengosongkan lapak," keluh Ujang.
Ujang beserta pedagang lain mengaku tak tahu harus membuka lapak dimana sekarang ini. Apalagi di luar sekolah juga terdapat larangan serupa. Pedagang tidak diperbolehkan beroperasi. Bahkan ada larangan denda hingga Rp 5 juta bagi pedagang membandel.
"Pengennya kalau pun sekarang diusir, hargai kami juga. Beri tempat yang layak untuk usaha baru. Atau paling tidak kembalikan modal kami yang telah dibayarkan ke sekolah," ujarnya.
Salah seorang staf guru di SMAN 3 Purwakarta, Iwan Setiana membenarkan adanya kutipan dana Rp 2 juta bagi para pedagang yang membuka lapak di sekolah tersebut. Itu terjadi saat Kepala Sekolahnya masih dijabat Kepsek lama, Nana Suryana. Dan itu masuk sebagai uang sewa sekali saja dan hangus bila keluar. "Memang itu uang sewa, dan itu tidak dikembalikan. Bukan uang jaminan soalnya, tapi uang sewa cuman dibayarnya sekaligus waktu jamannya pa Nana bukan bu Encah," paparnya.
Dan ia pun membenarkan kalau setiap harinya pada pedagang harus memberikan uang setoran sebesar Rp. 15 ribu kepada koperasi sekolah. "Memang ada uang harian dikelola oleh bu Tin, sampai sekarang, itu masuk ke dalam koperasi sekolah," pungkasnya. (nos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar