KARAWANG, RAKA - Di tengah belum adanya petunjuk dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengenai kelanjutan nasib ribuan tenaga honorer kategori II yang tidak lulus tes CPNS, Pemkab Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) proaktif mengajukan jumlah kebutuhan PNS ke Badan Kepegawaian Negara.
Menurut Kepala Bidang Pengadaan dan Data Pegawai BKD Karawang Mahpudin, pihaknya meminta agar Karawang diberikan jatah 8.000 CPNS pada tahun anggaran 2014 dengan prioritas utama honorer K2 yang statusnya belum berubah. Kendati ia enggan menyebut bagaimana jika formasi yang diberikan pemerintah pusat hanya untuk formasi umum. Mengingat, di beberapa daerah lain di Indonesia mulai banyak bermunculan data manipulasi dari honorer K2 yang telah dinyatakan lulus. Belum lagi jatah formasi umum selama diberlakukannya moratorium sejak tahun 2011 hingga tahun anggaran 2013 tidak diberikan jatah itu. Mahpudin hanya bilang, kebutuhan pegawai di sini masih cukup banyak, terutama buat tenaga pengajar atau guru dan tenaga kesehatan.
"Kebutuhan guru saja sampai sekitar 5.000 orang. Yang 3.000 orang lagi buat kita arahkan untuk tenaga kesehatan, serta tenaga administrasi lainnya. Maka ketika hasil testing CPNS kategori II kemarin hanya lulus 586 orang memang sangat belum mencukupi. Apalagi setiap tahun banyak pegawai kita yang telah pensiun," jelas Mahpudin. Dengan jumlah yang diajukan BKD sebesar itu, bisa jadi bila semuanya diakomodir KemenPAN RB buat Karawang, kebutuhan tersebut dapat terisi dari formasi umum. Karena jumlah tenaga honorer K2 yang tersisa di posisi 2 ribuan orang. Hanya saja, jatah yang diberikan pusat kepada pemerintah daerah biasanya cuma ratusan orang.
Mahpudin punya alasan lagi, kenapa pihaknya sepakat memperioritaskan para honorer yang belum bernasib baik menjadi PNS. Kata dia, mereka sudah ada yang sampai puluhan tahun mengabdikan diri kepada negara. Padahal, upah yang mereka terima dari OPD atau instansi tempatnya bekerja selaku sukarelawan belum sebanding dengan apa yang selama ini diberikannya. Artinya, Mahpudin sulit memungkiri, sangat belum layak. Walaupun kemampuan keuangan dari OPD bersangkutan juga masih minim.
"Tenaga honorer K2 merupakan potensi yang sangat patut kita ajukan ke pemerintah pusat. Jika mereka harus diangkat menjadi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak, aturannya yang memperjelas status ini belum turun. Katanya turunan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sedang digodok pemerintah pusat," sebut Mahpudin lagi kepada kalangan jurnalis, Senin (17/3) sore. Sebelumnya, Kabid Mutasi BKD Karawang Asep Aang, mendengar kabar jika turunan dari Undang-undang ASN bakal ada 19 Peraturan Pemerintah, 4 Peraturan Presiden, serta 1 Peraturan MenPAN RB. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar