Kepala Bapeda: JSI Sering Ingkari Janji
Permasalahan PT Jui Shin Indonesia (JSI) kembali menyeruak. Kini, warga Desa Tamansari, Ciptasari dan Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, bersama Karang Taruna ketiga desa tersebut, Senin (17/3) siang, mendatangi Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Karawang. Mereka mempertanyakan perizinan penambangan di wilayah desanya yang telah diberikan pemkab terhadap pabrik semen yang berada di Desa/Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi.
Mereka mengaku tidak pernah mengerti, kenapa JSI begitu leluasa menambang di wilayah Pangkalan. Padahal pabriknya ada di wilayah Kabupaten Bekasi Anehnya, Pemkab Karawang terkesan selalu tutup mata tanpa mau mengambil sikap tegas. "Apakah memang pejabat-pejabat kita di pemkab dan DPRD Katawang melakukan konspirasi terhadap kerusakan alam Pangkalan hanya demi JSI? Warga Pangkalan sudah lama hanya menerima dampak buruk, baik polusi, kebisingan pabrik, sampai kerusakan lingkungan akibat penambangan liar yang makin menjadi tanpa ada reaksi pemerintah," tanya juru bicara warga, Dudung yang diterima Kepala Bapeda Karawang Samsuri.
Di hadapan warga Pangkalan, Samsuri mengaku, pihaknya memang sudah mengeluarkan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) kepada PT JSI bernomor 582/1018/Pras-TR tertanggal 24 Juli 2013. Hanya saja, dia jelaskan, SPPR itu bukan berarti JSI bisa bebas menambang di wilayah Kecamatan Pangkalan dan sekitarnya. Karena keberadaan SPPR merupakan langkah awal JSI buat memproses perizinan guna meminta aspek pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang. "Di sini ada kajiannya yang akan dijadikan dasar bagi BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) dalam memproses izin lokasi. Ingat, ini hanya berlaku apabila JSI membangun pabriknya di wilayah Kabupaten Karawang," beber Samsuri.
Dan fakta yang terjadi di lapangan, Samsuri kemukakan pula, pabrik JSI di wilayah Kabupaten Bekasi tapi melakukan penambangan buat bahan bakunya di Pangkalan. Sedangkan hingga kini, Samsuri pertegas, pemerintah belum menetapkan Karawang sebagai wilayah penambangan atau WP. "PT JSI seringkali berdalih cuma membeli bahan baku itu dari penambang rakyat. Mungkin mereka (JSI) menganggap kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Pada saatnya, Pemkab Karawang pasti akan mengambil sikap tegas atas apa yang dilakukan JSI di sini. Bahkan permohonan dispensasi buat penambang rakyat yang sempat dimohonkan, kami telah menyarankan kepada Pak Bupati untuk ditarik kembali, " tandasnya bernada tinggi.
Hal lain tidak dipungkiri Samsuri, banyak kesepakatan JSI dengan masyarakat Pangkalan yang diingkari. Ia menyebut misal, dari mulai pembangunan jembatan yang pada kenyataannya jembatan tersebut hanya untuk membuka akses truk-truk bermuatan batu kapur dari Pangkalan ke pabriknya. Bukan buat akses masyarakat umum kedua kabupaten bertetanggaan itu. "Data yang ada di Bapeda Karawang, JSI menggunakan izin lokasi yang pernah terputus. Yakni, dari PT Semen Makmur Utama yang sejak tahun 2000 mau membangun pabriknya di Pangkalan. Kemudian karena ditentang warga sampai akhirnya sebagian besar sahamnya diakuisisi PT JSI. Kami juga sebenarnya tidak setuju ketika JSI membuka pabrik di Bekasi tapi mengambil bahan bakunya dari daerah kita," ungkapnya lagi.
Parahnya lagi, Samsuri menambahkan, tercatat dalam SPPR bahwa sekitar 48 hektare lahan di Pangkalan yang diperuntukan industri sesuai Perda nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031, berikut tambang bahan baku semen seluas kurang lebih 520 hektare di Desa Tamansari, Ciptasari dan Tamanmekar, dapat disetujui dengan ketentuan JSI dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum menyelesaikan semua perizinan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Larangan lain, JSI tidak boleh melakukan penambangan batu kapur dan kawasan lindung geologis, serta syarat lain seperti halnya larangan penggunaan teknologi tinggi yang berdampak buruk terhadap kerusakan tata air tanah yang telah terbentuk di kawasan karst.
Merasa belum puas atas pertemuan itu, warga ketiga desa di wilayah Kecamatan Pangkalan bersama Karang Taruna setempat yang didampingi LSM Pendekar, meminta pertemuan dilanjutkan dengan menghadirkan OPD terkait seperti Disperindag Tamben, BPMPT, hingga Dishub Kominfo. Atas petunjuk Samsuri, warga siap membuat surat permohonan tersebut kepada Bupati Ade Swara. Mereka tetap berharap, Pemkab Karawang berani menghentikan semua penambangan yang disebutnya ilegal yang selama ini dipasok ke PT JSI sebagai bahan baku produksi semen. "Setahu kami, PT JSI sudah mulai berproduksi sejak 2,5 bulan lalu," demikian dikemukakan warga, Dedi SP dan Redi Anggara. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar