Kamis, 13 Maret 2014

Pedagang Pasar Baru Tolak Direlokasi ke Pasar Rawasari

KARAWANG, RAKA - Perkembangan rencana renovasi Pasar Baru Karawang memasuki babak baru. Kali ini, beredar kabar di kalangan pedagang bahwa bulan ini mereka akan direlokasi ke Pasar Rawasari.
Bahkan, Rabu (12/3), para pedagang menggelar pertemuan dengan pengurus Ikatan Pedagang Pasar Karawang (IPPK). Pada kesempatan itu, mencuat kabar bahwa di antara mereka ada yang merasa diintimidasi investor. Seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya, para pedagang kembali menolak direlokasi ke Pasar Rawasari.
Kali ini, penolakan dituangkan dengan membuat kesepakatan yang ditandatangani oleh seluruh pedagang Pasar Baru Karawang. Ketua Ikatan Pedagang Pasar Karawang Asep Kurniawan mengatakan, penolakan dilakukan karena pihak ketiga pemegang proyek pembangunan Pasar Baru dinilainya tidak kooperatif kepada para pedagang.
Investor pembangunan pasar hingga saat ini belum pernah mau menemui pedagang. �Mereka malah membuat para pedagang gelisah karena diisukan pedagang Pasar Baru akan segera direlokasi ke Pasar Rawasari,� ujar Asep kepada RAKA usai menggelar pertemuan.
Dari hasil pertemuan dengan para pedagang, dihasilkan lima poin kesepakatan yang nantinya akan diserahkan ke pemerintah daerah. Adapun lima poin yang disepakati pedagang Pasar Baru itu di antaranya, mereka menolak direlokasi karena belum ada kesepakatan antara investor dan pedagang.
Kedua, menolak segala bentuk intimidasi dan penzaliman yang dilakukan oleh siapapun terhadap para pedagang. Ketiga, para pedagang menolak PT Panglima sebagai investor pembangunan Pasar Baru. "Keempat, pedagang sepakat tahapan pembangunan pasar baru harus dilakukan pada tahun 2015 setelah Idul Fitri, dan terakhir memberikan kuasa penuh kepada IPPK untuk menyelesaikan permasalahan relokasi pedagang Pasar Baru," tandasnya.
Di tempat yang sama, Koordinator K3 Deden Permana mengaku kecewa terhadap leading sektor, dalam hal ini Disperindag Karawang yang tidak memahami permasalahan yang dihadapi pedagang. �Leading sektornya tidak paham keinginan pedagang,� cetusnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pertemuan para pedagang dan pengurus IPPK tersebut sebagai bukti kesolidan para pedagang Pasar Baru yang menolak direlokasi ke Pasar Rawasari. Selain alasan lokasi tempat dagang yang kecil, proses relokasi menurutnya, tidak bisa dilakukan begitu saja. Seharusnya menurut Deden, proses relokasi harus ada SK Bupati Karawang dan pihak investor telah membuat kesepakatan dengan para pedagang. �Jangankan SK, diajak ketemu dengan pedagang saja mereka tidak mau,� tandasnya. (cr2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar