Senin, 10 Maret 2014

Pemaparan BPLH Soal Kebocoran Gas Kurang Jelas

KARAWANG, RAKA - Pemaparan hasil penanganan pencemaran lingkungan oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH)  terkait kasus kebocoran gas yang diduga dari PT Timuraya Tunggal dan PT DIC Graphics belum dapat memuaskan masyarakat di Desa Anggadita, Kecamatan Klari.

Saeful Hadi, salah seorang perwakilan warga Anggadita mengungkapkan, masyarakat di kampungnya masih bingung dengan hasil pemaparan yang dilakukan oleh BPLH, Sebab, hasil dari penelitian pihak yang berwenang masih belum ada kepastian siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran gas beracun. �Kami disini mewakili korban meminta kepastian dan kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas permasalahan ini. Pencemaran gas ini sudah terjadi sebelumnya pada tahun 2010 membuat kami menjadi takut dan khawatir terulang lagi,� ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam pemaparan kasus pencemaran yang dihadiri oleh pihak manajemen kedua perusahaan, serta berbagai elemen masyarakat tersebut, Sekretaris Dinas BPLH, Wawan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan verifikasi di lokasi sekitar dugaan pencemaran udara, tepat di depan SDN Anggadita II. Verifikasi lapangan melibatkan unsur terkait, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Pemerintah Desa Anggadita, Polres Karawang, dan Polsek Klari. �Verifikasi meliputi pertemuan dengan pihak manajemen, peninjauan lokasi, pengambilan foto atau dokumentasi, wawancara dengan masyarakat sekitar lokasi dugaan pencemaran, pengambilan sampel udara dan pengambilan sampel air limbah,� paparnya.
Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan investigasi selama 7 hari, hasil dari analisa data kejadian pencemaran udara pada hari Rabu, 26 Februari 2014 di Desa Anggadita, Kecamatan Klari merupakan akumulasi dari gas-gas pencemar yang teremisikan dari cerobong- cerobong produksi di kedua pabrik dan dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Kemudian, kedua perusahaan belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban dalam hal pengendalian pencemaran udara, baik secara teknis maupun administratif dan optimalisasi kinerja IPAL serta belum ditemukan indikasi adanya keracunan akibat paparan gas terhadap siswa- siswi SDN Anggadita II dan masyarakat Dusun Rumambe II.
Dalam pemaparan tersebut KPLH Jabar, Marbun mengatakan, pihak BPLH seharusnya melakukan investigasi bukan dari luar, melainkan harus di dalam perusahaan. �Seharusnya BPLH investigasi atau analisa di dalam perusahaan, di cek proses dari parameter perubahan tekanan temperaturnya dan lain sebagainya,� ujarnya. Sementara itu, pihak BPLH merasa sudah melakukan analisa data menurut ketentuan yang berlaku dari tahap verifikasi hingga uji laboratorium. (ops)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar