Senin, 10 Maret 2014

Waspadai Kosmetik Berbahaya Beredar

KARAWANG, RAKA - Kasi Pengawasan Makanan, Minuman dan Sediaan Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang Moh. Alwi, mengatakan remaja dan kaum ibu di Karawang perlu tips memilih kosmmetik aman untuk dipergunakan. Hal itu dinilai penting untuk menghindari kosmetik berbahaya yang bisa mengancam kesehatan para penggunanya.

"Ada lima langkah cerdas untuk memilih kosmetik. Yakni kemasan, label, izin edar, kegunaan dan cara penggunaan serta kadaluarsanya," ucap Alwi. Dikatakan dia, kelima langkah cerdas memilih kosmetik idealnya bisa menjadi bahan pertimbangan sebelum memutuskan untuk menggunakan kosmetik bersangkautan. Alwi mengatakan itu terkait maraknya kosmetik berbahaya beredar di Karawang.
Pertama melihat kemasannya. Karena konsumen harus mengenali kemasan kosmetik dengan baik. Lalu jangan pernah membeli dengan kemasan yang sudah rusak. "Produk yang masih baik mempunyai bentuk, dan warna merata, stabil serta tidak ada bercak kotor,"bebernya.
Selain itu, konsumen juga harus dapat melihat label kosmetik bersangkutan. Konsumen harus dapat memastikan label kosmetik tercantum dengan jelas dan lengkap. Karena setiap kosmetik wajib mencantumkan nama produk, nomor izin edar, kode produksi, nama dan alamat produsen, netto dan komposisi, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara penggunaan dalam bahasa Indonesia, kecuali produk yang sudah jelas cara penggunaanya. "Label dalam kemasan itu harus di harus dilihat, dan harus lengkap," tambahnya.
Selanjutnya, jelas Alwi, harus wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Lihat, apakah kosmetik itu sudah memiliki nomor izin edar dari badan POM. Setiap kosmetik yang akan diedarkan wajib memiliki nomor izin edar dari Badan POM," seru Alwi.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalh konsumen juga harus memperhatikan kegunaan dan cara penggunaan dari kosmetik yang dibutuhkan. Dan yang terpenting tidak tergiur dari iklan semata. "Pilihlah kosmetik yang sesuai kebutuhan, bukan karena iklan semata. Bacalah terlebih dahulu kegunaanya, dan cara penggunaan yang tercantum pada label," jelas Alwi.
Terakhir dikatakan Alwi, soal kadaluwarsa. Biasanya ini yang kerap kali dilupakan oleh konsumen. Oleh karena itu membeli kosmetik jangan sampai lewat batas kadaluwarsanya, dan harus teliti tanggal produksinya sebelum membeli. "Kosmetik dengan kestabilan kurang dari 30 bulan wajib mencantumkan batas kadaluwarsa. Sedangkan kosmetik dengan kestabilan lebih dari 30 bulan boleh tidak mencantumkan batas kadaluwarsa," tuturnya.
Alwi mengatakan, konsumen kosmetik harus waspada dalam memilih, jangan tergoda iklan. Iklan kosmetik cenderung menampilkan kecantikan, dan ketampanan seorang artis serta menawarkan sesuatu sehingga tertarik untuk membelinya. Untuk itu jangan mudah tergoda oleh  iklan. "Memilih kosmetik hanya berdasarkan informasi iklan merupakan tindakan yang tidak objektif," tandasnya. (vid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar