Penegak Hukum tak Berdaya Bendung Miras
Pemerintah Kabupaten Karawang tampaknya tak berdaya membendung peredaran minuman mengandung kadar alkohol tinggi. Sementara, aparat penegak hukum sangat jarang melakukan razia.
Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Karawang Asep Maulana Miharja menyebutkan, peredaran minuman keras di Kabupaten Karawang ilegal. Karena menurutnya, hingga kini belum ada peraturan daerah yang mengatur soal izin peredaran miras.
Dia meminta pihak kepolisian dan Satpol PP memberantas peredaran miras yang sudah meresahkan ini. "Tidak ada izin minuman keras karena perdanya belum ada," ujar Asep Maulana Miharja kepada Sekitar Karawang, Rabu (26/3).
Pantauan Sekitar Karawang di lapangan, peredaran miras di Kabupaten Karawang sangat bebas. Bahkan para penjual tidak segan-segan membuka lapaknya. Ditegaskan Asep, penjualan miras di daerah ini ilegal karena tidak ada izinnya. "Miras yang beredar selama ini ilegal," tegas Asep.
Meski beredar luas dan ilegal, namun diakui Asep, pemerintah kabupaten tidak dapat berbuat banyak. Untuk pemberantasan miras, ia berharap pihak kepolisian bergerak. "Kita tidak bisa apa-apa. Tapi kalau berbicara undang-undang, polisi lah yang berwenang," kata Asep.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Karawang Nanda Suhada menyebutkan, hingga kini Kabupaten Karawang belum memiliki Peraturan Daerah terkait dengan perizinan peredaran miras. Namun dijelaskannya, dalam Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) pasal 39 mengatur soal larangan menjual miras tanpa izin. Untuk itu menurutnya, seharusnya penegak perda dapat bergerak. "Masalahnya itu, kesalahan di penegak perda. Tidak optimal," sebutnya.
Nanda juga menyindir kinerja eksekutif yang dinilainya mengabaikan maraknya peredaran miras. Hal itu menurutnya kontradiktif, karena selama ini visi Bupati Karawang dalam penyelenggaraan pemerintahan dilandasi iman dan takwa. "Bupati jangan hanya sebatas lips sing di mulut saja. Katanya visinya itu dilandasi iman dan takwa, kok miras bebas beredar diam saja," sindirya.
Selain itu, Nanda juga berharap aparat kepolisian jangan hanya diam. Harus berperan aktif dalam memberantas peredaran miras. "Polisi harus berperan aktif memberantas. Miras ini kan sumber penyakit masyaSekitar Karawangt, nanti ujung-ujungnya ke tindakan kriminal," pungkasnya. (vid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar