KARAWANG, Sekitar Karawang - Sebanyak 49 desa terancam tidak dapat mencairkan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) 2014. Pasalanya, ke-49 desa tersebut belum menyelesaikan Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBD 2013.
Sementara, Pemkab Karawang sudah menyiapkan sekitar Rp 44 miliar bagi 297 desa di Kabupaten Karawang. Pengajuan pencairannya sudah bisa dilakukan hari ini. "Mulai hari pengajuan pencairan ADD tahun 2014," ujar Kabid Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan MasyaSekitar Karawangt dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Karawang Wawan Hernawan kepada Sekitar Karawang, Rabu (26/3).
Kepastian tersebut dikuatkan pasca keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati No 147.25/Kep.235-Huk/2014 tertanggal 4 Maret 2014 tentang Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Karawang tahun 2014. Tahun ini, besaran ADD Rp 44.688.684.000 yang akan diberikan kepada 297 desa di Kabupaten Karawang. "SK sudah turun tinggal desa mengajukan," bebernya.
Dijelaskannya, mekanisme pengajuan pencairan merujuk Perbub No 43 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Allokasi Dana Desa. Setelah mengajukan ke BPMPD lalu diverifikasi, setelah dinyatakan lengkap baru diproses ke DPPKAD. "Setelah cair langsung ke desa. Nanti kalau kurang kelengkapannya dikembalikan lagi untuk dilengkapi," kata dia.
Yang harus diperhatikan oleh desa, sebelum proses pencairan harus selesai terlebih dulu SPJ APBD tahap II tahun 2013. Jika belum, maka pengajuan ini tidak akan diproses ke tahapan berikutnya. "SPJ tahap kedua 2013 harus masuk dulu, kalau gak ya tidak akan kita ajukan ke DPPKAD. Kita tahan dulu," tegas Wawan.
Ditegaskannya, sebanyak 49 desa yang belum mengumpulkan SPJ tersebut tidak bisa mencairkan ADD. Karena itu, lanjut Wawan, desa yang belum membuat SPJ segera menyelesaikannya. "Yang 49 desa itu akan terhambat, karena SPJ itu pertanggungjawaban," tandasnya.
Sayangnya, Wawan enggan membeberkan 49 desa yang belum mengumpulkan laporan penggunaan dana ABPD tahap II tahun 2013 dengan alasan khawatiran terjadi polemik. (vid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar