KARAWANG,RAKA - Jumlah tersangka tawuran antarpelajar SMK yang mengakibatkan Septian (21) alumni SMK TK tewas di depan rumah makan dan pemancingan Ajo, pekan lalu, bertambah menjadi enam orang setelah Polsek Telukjambe menangkap dan menetapkan Sa (17) alias Encung, siswa kelas XI SMK Bina Karya (BK) sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik Polsek Telukjambe telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tawuran berdarah tersebut. Dua diantaranya ANS (17) alias Puyung dan RW (19) merupakan siswa dan alumni SMK BK. Sedangkan tiga tersangka lainnya, AF (18), LK (17) dan LH (17) merupakan siswa dari SMK Sunan Gunung Jati. "ANS menganiaya korban dengan menggunakan parang dan RW menggunakan gear. LK menggunakan parang, AF pake bambu dan LH dengan menggunakan gear sepeda motor," kata Kanit Reskrim Polsek Telukjambe AKP Hendar Supriatna.
Penangkapan terhadap Encung dilakukan setelah anggota satreskrim Polsek Telukjambe mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku. Petugas yang sebelumnya mendapatkan informasi yang menyebutkan tersangka sedang ada di sekolah langsung bergerak cepat. Namun, sebelum petugas tiba di sekolah tersebut, tersangka sudah keburu pulang ke rumah. "Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, anggota terpaksa mencari akal untuk memancing tersangka keluar dari rumah. Sebab, setelah ditunggu hingga beberapa jam tersangka tidak kunjung keluar. Meski begitu, saat akan ditangkap, dia (Encung) tidak melakukan perlawanan," kata Hendar.
Meski sudah menetapkan enam tersangka, Hendar mengatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan kembali bertambah. Pasalnya, pihaknya masih terus mendalami keterangan para tersangka termasuk saksi lainnya. "Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya. (ops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar