Jumat, 21 Maret 2014

Waspadai Penggelembungan Suara

- Pemilih Berkurang 489 Orang, DPT tak Berubah

KARAWANG, RAKA- Kendati daftar pemilih tetap (DPT) berkurang atas hasil rapat pleno ke-7 yang digelar KPU Karawang, Rabu (19/3) malam, namun lembaga penyelenggara pemilu di daerah ini tetap menetapkan jumlah DPT sebanyak 1.660.252 jiwa sesuai hasil pleno tanggal 18 Januari lalu.
Padahal, seperti diakui Asep Sugiarto, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Karawang, hasil penyempurnaan DPT yang diplenokan kemarin malam, terdapat 489 jiwa hilang akibat orang tersebut telah meninggal dunia, pindah alamat, berkurang akibat perceraian, dan terdapat nama yang sebelumnya terdaftar pada sistem pendaftaran pemilih atau Sidalih ternyata nama itu tidak dikenal. "Berdasar data hasil penyempurnaan, secara fisik memang berkurang. Tapi secara sistem jumlahnya dibiarkan tetap," ujarnya.
Namun demikian, Asep berani memastikan, adanya data fisik DPT yang berkurang tidak akan bisa dimanfaatkan oleh oknum di lapangan untuk menggelembungkan perolehan suara dari parpol atau calon anggota legislatif tertentu di Pemilu Legislatif 2014. Alasan dia, yang 489 itu bakal diberi tanda khusus pada aplikasi DPT, serta nantinya masuk ke data pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. "Makanya, pleno DPT semalam (kemarin malam) hanya penyempurnaan saja. Artinya, tidak lantas merubah data pada sistem. Pertimbangan lain, ini juga terkait dengan surat suara yang sudah kami terima dari KPU RI sesuai DPT per 18 Januari 2014 berikut 2 persen tambahannya," tandas Asep.
Dijelaskan pula oleh Divisi Hukum dan Sosialisasi KPU Karawang, Asep Saepudin Muksin, tidak diubahnya DPT hasil pleno penyermpurnaan, karena ada permintaan KPU RI. Pasalnya, surat suara sudah kadung tercetak dengan jumlah sesuai DPT yang diplenokan sebelumnya. Dan itu berdasar pengajuan KPU-KPU di berbagai daerah di Indonesia, tanpa terkecuali Karawang. Hanya saja, Asep punya pendapat lain, bahwa terkoreksinya 489 pemilih penggunaan surat suaranya dapat dipakai pemilih yang masuk daftar pemilih khusus (DPK) maupun pengganti dari surat suara rusak. "Bisa saja surat suara tambahan 2 persen dari DPT yang didistribusikan KPU RI mengalami kerusakan pula. Ini kan bisa dijadikan sebagai penggantinya. Soal kemungkinan disalahgunakan, saya kira sangat sulit. Sebab data itu terekap di sistem. Pada sisi lain, pengawasan di lapangan terhadap semua logistik pemilu selalu kita perketat. Sekarang saja ketika pelipatan surat suara tugasnya diberikan ke setiap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), pengawalan dengan melibatkan aparat kepolisian selalu siaga. Kita simpan di gudang kan tahu sendiri, kapasitasnya terbatas. Apalagi dalam waktu bersamaan, kami di KPU sedang pula merakit kotak suara yang terbuat dari kertas dus," beber Asep.
Mengenai jumlah surat suara rusak, angka pastinya Asep belum mendapat laporan rinci dari para PPK yang sedang melakukan pelipatan. Namun ia memastikan, paling lambat 2 hari kedepan data mengenai kemungkinan banyak surat suara rusak sudah dapat diketahui. "Kami lagi merekapitulasi data itu. Ini memang sangat penting karena kami pun harus mengajukan lagi tambahan surat suara sebagai pengganti dari yang rusak tersebut," ungkapnya lagi. (vins)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar