- Tuntutan Buruh Belum Terpenuhi
KARAWANG, SK- Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Karawang melalui tim terpadu gelar mediasi antara pihak Manajemen PT Ultra Prima Abadi (UPA) dengan serikat buruh. Mediasi dimulai pukul 12.30 WIB di kantor Pemerintah Kabupaten Karawang yang dihadiri Muspida Kabuapaten Karawang, Dewan Direksi PT UPA dan serikat buruh. Namun, hingga sore kemarin, mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan.
"Perdebatan sengit antar serikat buruh dan manajemen perusahaan yang tidak menemukan titik temu, sehingga mediasi terus berlanjut dengan cara Muspida Kabupaten Karawang dengan sebelah kamar, sehingga menghasilkan keputusan dari perusahaan. Akan tetapi perusahaan hanya bisa menyanggupi karyawan sekitar 900 orang masa kerjanya 1 sampai 3 tahun hanya diberikan uang pesangon 1 bulan dan 300 orang karyawan lebih masa kerjanya dari 3 tahun masuk kerja lagi tanpa syarat," ujar Sekretaris PUK Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Rudy Haryanto.
Rudy menambahkan, seakan mediasi ini juga belum memnemukan titik temu antara pihak buruh dan perusahaan karena sudah jelas-jelas perusahaan melanggar aturan ketanakerjaan dengan cara memutus hubungan kerja (PHK) sepihak. Senin (9/6) kemarin Manager PT UPA Arif Syukuri, sudah dijadikan tersangka oleh kepolisian atas kasus tersebut. Masing-masing perusahaan dan karyawan harus melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan dengan undang-undang ketanakerjaan. "Saya meminta dengan seadil-adilnya, agar karyawan sebanyak 1836 orang yang di PHK atau menurut perusahaan mengundurkan diri, agar cepat diselesaikan dengan bijaksana atau melaui perundingan ini," katanya.
Mediator perundingan Banuara menyebutkan, setelah dilakukan perundingan dengan pihak manajamen perusahaan mengakomodir karyawan perusahaan sebanyak 900 orang diberikan uang penghargaan 1 kali bulan gaji dan hasilnya sudash final dari perusahaan. Tadi sebelumnya ada 2 pilihan pertama, dengan diterima kembali karyawan dan diberikan uang penghargaan kepada karyawan, yang kedua diberikan kerja kembali bagi karyawan yang masa kerja di atas 3 tahun. "Melalui tim terpadu Muspida Kabupaten Karawang terus melakukan mediasi, agar menemukan titik temu dengan perusahaan tersebut. Tim terpadu juga menelaah kronologi permasalahan, mengkonfirmasi dinas tenaga kerja (disnaker), dan melakukan mediasi antar serikat buruh dengan manajemen perusahaan," katanya.
Serikat Buruh Timmy mengatakan, tidak bisa menerima dengan keputusan tersebut karena yang dipakai hanya pasal 156 ayat 3 undang-undang nomor 13 tahun 2013. Akan tetapi tidak melihat kepada ayat 1, 2 dan 4, sehingga tidak ada titik temu antara serikat buruh dan perusahan. Perdebatan terus berlangsung untuk memnetukan hasil yang terbaik, dan meminta agar uang pesangon lebih dari 2 bulan gaji atau sesuai dengan undang-undang. "Kami meminta pemerintah Kabupaten Karawang harus tegas untuk tidak ada kejadian yang sama dikemudian hari apalagi tahun 2015 masuknya perdagangan bebas sehingga kalau tetap seperti ini banyak masyaSKt Kabupaten Karawang terus tertindas. Oleh karena itu, ini sebagai pembelajaran untuk ke depanya," katanya. (cr3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar