Rabu, 11 Juni 2014

4 Desa Belum Serahkan Data Kependudukan

KLARI, SK- Kasie Kependudukan, Kecamatan Klari Elang Cahaya Purnama mengatakan, ada sekitar 4 desa dari 13 desa se Kecamatan Klari yang belum menyerahkan laporan kependudukan diantaranya Desa Gintungkerta, Desa Sumurkondang, Desa Curug, dan Desa Karangjaya. Oleh karena itu, secepatnya memberikan laporan agar bisa terus dilaporkan semua ke disdukcapi, karena dengan 4 desa tersebut belum bisa dibuatkan laporan dan menunggu 4 desa tersebut.
"Mohon untuk secepatnya desa yang belum memberikan laporan kependudukan, agar segera melaporkan ke Kecamatan Klari agar segera diproses laporan," ujarnya, Selasa (10/6).
Dia menambahkan, pembuatan KK masyaSKt banyak untuk melengkapi persyaratan pembuatan BPJS dan anakanya yang ingin medaftar sekolah. Banyaknya pendatang untuk bekerja di sekitar Klari dan banyaknya perumahan sehingga pihak kecamatan kesulitan untuk mempunyai data valid kependudukan. Pihak kecamatan juga terus memberikan sosialisasi melalui rapat minggon desa dan acara kumpulan. "Untuk pelaporan data kependudukan masing-masing desa sekitar tanggal 10 dan paling lambat tanggal 15. Saya terus akan melakukan sosialisai dan supaya masyaSKt semua mendapatkan identitas kependudukan," paparnya.
Administrasi kependudukan sangat penting bagi masyaSKt, terutama Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Warga banyak yang membuat administrasi kependudukan untuk pengajuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan mendaftarkan anaknya ke sekolah yang sekarang sedang ramai dengan PPDB Online.
"Disdukcapil terus berpacu dalam pelayanan masyaSKt terutama untuk pembuatan KK dan KTP. Oleh itu, secepatnya para kepala desa di Kecamatan Klari untuk memberikan laporan data valid penduduk ke disdukcapil. Tolong untuk perubahan KK dengan nomor NIK 10.17, sudah harus diganti dengan NIK nomor NIK 32.15 untuk sesuai KK sesuai NIK secara nasional," ujar Pegawai Disdukcapil Rudy Purbaya, dalam sela- rapat Minggon Kecamatan Klari.
Rudy menambahkan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2013, NIK yang lama sudah tidak berlaku dan harus diganti dengan NIK 32.15. Oleh karena itu, para kepala desa harus membantu masyaSKt untuk segera melakukan pergantian dan pembuatan KK baru, sehingga pemerintah mempunyai data valid. Adapun meanisme pembuatan KK yaitu dengan pergantian formulir yang lebih lengkap, dengan cara pengajuan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat terus diverifikasi kepala desa dan minta tanda tangan camat setempat dan langsung dibawa ke kantor disdukcapil untuk segera diproses. "Saya meminta untuk segera lakukan pelayanan terbaik di masyaSKt dan pembenahan administrasi kependudukan serta jangan ada KK atau KTP yang dobel. Dengan administrasi kependudukan yang lengkap dapat mempermudah masyaSKt," ujarnya.
Dia melanjutkan, setiap pembuatan KK paling cepat 14 hari dengan proses di kecamatan setempat 2 hari dan di disdukcapil selama 12 hari. Akan tetapi, sekarang banyak masyaSKt yang membuat dan membutuhkan administrasi sehingga disdukcapil kewalahan dan diluar target 14 hari sesuai dengan prosedur.
"Disdukcapil meminta agar semua masyaSKt dapat mempunyai administrasi kependudukan, untuk meminimalisir ketika ada masalah seperti pemalsuan dokumen untuk pemberangkatan TKI. Mudah-mudahan secepatnya proses administrasi bisa secar online, untuk mempermudah masyaSKt dan gampang diketahui ketika ada masalah," pungkasnya. (cr3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar