Habiskan Rp 4 Miliar, Tidak Ada e-Voting
177 kepala desa di Kabupaten Karawang habis masa jabatannya tahun ini. Badan Pemberdayaan MasyaSKt Pemerintahan Desa (BPMPD), kini tengah merancang persiapan Pilkades secara serentak yang rencananya akan digelar Maret 2015.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Karawang Wawan Hernawan yang dihubungi wartawan, Rabu (4/6), menyebutkan, saat ini pihaknya mulai meminta usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa masing-masing untuk memposisikan Pejabat Sementara (Pjs) kepala desa.
Dari data BPMPD Karawang, lanjut Wawan, ketetapan atas penempatan PJs di 177 desa diproyeksi mulai berjalan pada September hingga Oktober 2014. Sebab, kursi Pjs hanya akan bisa direkomendasikan berdasarkan pengajuan pihak BPD untuk kalangan PNS, sekretaris desa (sekdes), serta perangkat desa. "Kursi Pjs tidak boleh diusulkan BPD dari bukan unsur PNS, sekdes atau perangkat desa. Kita berharap semuanya nanti berjalan lancar," tandasnya.
Mengenai pelaksaan Pilkades 177 desa, Wawan menginformasikan kesiapan anggaran yang diproyeksikan senilai Rp 4 miliar. Sehingga diharapkannya, pelaksanaan Pilkades serentak dapat berlangsung pada Maret 2015 atau sebelum Pilkada Karawang. "Tetapi semuanya dikembalikan kepada masalah kesiapan anggarannya. Karena anggaran diatur pemda yang menyubsidi pelaksanaan pilkadesnya. Kami berharap semuanya itu bisa berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai harapan," tutur Wawan.
Disinggung soal usulan beberapa Kades yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Karawang yang meminta kompensasi atas masa jabatan hingga usai Pilkada, Wawan menegaskan, aturan main yang ada tidak akan ditabrak oleh lembaga dinasnya. "Itu kan keinginan kades, jadi sah-sah saja. Tetapi perlu digarisbawahi juga kalau BPMPD tidak bisa mengambil kebijakan yang asal tabrak. Artinya, kita ingin menempuh jalur prosedural saja untuk rencana pelaksanaannya, yaitu mengganti posisi kades habis masa jabatan oleh Pjs," terangnya.
Adapun terkait soal pelaksanaan Pilkades e-Voting yang belum bisa dijalankan dalam Pilkades di 177 desa, Wawan beralasan, pelaksanaan e-Voting Pilkades berbenturan dengan amanah Undang-undang Desa nomor 6 Tahun 2014. "Kita rasa berat untuk meneruskan e-Voting pada Pilkades 177 desa nanti. Sebab aturan mainnya bertabSKn dengan undang-undang desa yang baru direvisi, sebab di sana tercantum poin mencoblos," jelas Wawan.
Sementara itu, Ketua Apdesi Kabupaten Karawang Asep Komara mengakui bahwa seluruh kades memahami betul tentang peraturan yang ada, yaitu tidak terdapat perda atau Undang-undang (UU) yang mengatur perpanjangan masa jabatan kades.
Hanya saja lanjut Asep, pihaknya ingin mengetahui pertanggungjawaban Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang pernah berjanji akan memperpanjang masa jabatan kades. �Ketika di acara ulang tahun Apdesi yang diselenggaSKn di Cipule beberapa waktu lalu, pada intinya Apdesi dan seluruh kades ingin tahu saja ucapan gubernur konsisten atau tidaknya,� katanya.
Menurut Asep, Apdesi sudah melayangkan surat ke gubernur terkait persoalan janji manis yang diucapkannya. Bahkan diakui Asep, pihaknya sudah melangsungkang dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Jawa Barat melalui komisi A untuk membahas persoalan tersebut. �Surat sudah dilayangkan dua kali, akan tetapi tidak ada balasan sama sekali dari gubernur. Oleh karenanya, tanggal 4 Juni 2014 mendatang Apdesi akan mendatangi kembali ke Gedung Sate untuk membahas persoalan masa jabatan desa yang telah habis,� tandasnya. (ops)
Tidak semua daerah melaksanakan hal yg sama...
BalasHapus