KARAWANG, SK - Memasuki triwulan kedua, dari 297 desa hanya 178 desa yang sudah menikmati Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total realisasi anggaran mencapai Rp 14 miliar. "Sisanya 109 desa lagi, dan ada 80 desa yang belum mengajukan permohonan ADD," ujar Kabid Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan MasyaSKt dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Karawang Wawan Hernawan, Rabu (11/6).
Meski begitu, ternyata masih ada saja desa yang melakukan kesalahan saat pengajuan dana ADD, sehingga proposal permohonan ini harus diperbaiki terlebih dahulu. "Angkanya mencapai 20 persen dari 109 desa yang belum cair anggaran ADD ini. Secara keseluruhan, kesalahan ini terdapat pada kwitansi terbilang, dalam berita acara, lalu kesalahan dalam surat pertanggungjawaban mutlak," ungkapnya.
Sementara itu, meski masih banyak desa yang belum mengajukan permohonan ADD di tahap pertama. Ternyata sudah tercatat ada desa yang kembali mengajukan ADD untuk tahap kedua. Persyaratan utama untuk desa yang hendak mengajukan ADD tahap kedua itu harus mengumpulkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). "Ada yang sudah mengajukan beberapa desa untuk tahap kedua," imbuhnya.
Disisi lain, Wawan menegaskan, bagi seluruh desa agar menggunakan alokasi ADD ini sesuai peruntukkan, dan tidak diselewengkan. Sehingga nanti, tidak ada temuan yang bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum. "Kita tekankan menggunakaan anggaran sesuai peruntukkan," serunya.
Bahkan, Wawan sudah mewanti-wanti dengan membuat surat edaran isinya untuk pencairan tahap pertama agar segera dikerjakan. Lalu segera membuat pertanggungjawaban kepada Bupati melalui BPMPD. "Yang belum buat SPJ, alokasi ADD tahap kedua kita tahan," tegasnya.
Dana Rp 1 Miliar per Desa Kemungkinan Cair Juli
Seluruh desa di Indonesia diperkiSKn sudah akan menerima kucuran dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Juli 2014 mendatang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan, pencairan itu dapat terwujud karena setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan, dalam waktu akan diterbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) untuk penjabaran UU tersebut.
�Sebelum Juli kami harap sudah selesai. Saat ini kami sedang membahas dengan masing-masing dua orang wakil dari kementerian/lembaga terkait. Setiap kementerian/lembaga terkait sedang membahas itu sekarang. Saya harap Juli selesai,� ujarnya.
Menurut Gamawan, setelah PP nantinya disahkan, maka setiap desa yang saat ini jumlahnya mencapai 72 ribu di seluruh Indonesia, akan memeroleh anggaran berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar per desa. Pengucuran anggaran akan berbeda-beda untuk setiap desa, karena disesuaikan dengan luas desa, jumlah penduduk dan tingkat kebutuhan hidup di desa tersebut. �Nanti setiap desa akan mendapatkan alokasi dana yang berasal dari dua sumber. Dana transfer (dari APBN) jumlahnya Rp 59,2 triliun. Kemudian alokasi dana desa dari kabupaten. Jadi bisa-bisa setiap desa mendapatkan lebih dari Rp1 miliar setiap tahun," ujarnya.
Namun transfer dana tersebut kata Gamawan, hanya untuk desa. Sementara terkait kelurahan tidak termasuk dalam program penerima anggaran. Alasannya, karena kelurahan masuk struktur pemerintahan. Sementara desa merupakan sebuah komunitas besar dan satu kesatuan dengan masyaSKt hukum adat. �Inti dari pengucuran dana transfer ini titik beratnya pada pembangunan desa. Jadi bukan pemerintahan desa. Jangan sampai karena salah dalam pengelolaan pemerintah desa berurusan dengan aparat penegak hukum. Kita tentu akan memberi pendidikan kepada para kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa,� katanya. (vid/rk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar