KARAWANG, SK - Dua pengendar ganja, Tatang Jaelani alias Atang (24) dan Rasdi alias Unyeng (22) ditangkap satuan narkotika dan obat terlarang (Satnarkoba) Polres Karawang di tempat berbeda, Senin (9/6) malam lalu. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita 10 paket ganja kering dan satu unit ponsel sebagai barang bukti.
Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Senen Ali, saat ditemui SK di kantornya, Selasa (10/6) siang mengatakan, penangkapan terhadap warga Kampung Pasirmalang Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat ini, dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumah maupun kontSKnnya. Sehingga, ketika tersangka Atang berada di depan rumahnya, anggota Satnarkoba langsung mengamankan Atang sekaligus melakukan penggeledahan. "Ketika digeledah, ternyata tersangka menyimpan satu linting ganja dan, setelah didesak tersangka mengakui masih menyimpan ganja di lokasi lain," kata Senen Ali.
Berbekal pengakuan tersangka, petugas pun bergerak cepat hingga kemudian menangkap Rasdi yang saat itu tengah tidur di sebuah rumah kontSKn yang berlokasi di Kampung Pasirmalang RT 002/018. Setelah berkoordinasi dengan aparat setempat, polisi kemudian menggeledah rumah kontSKn Atang. "Ditemukan 9 bungkus kecil ditambah satu bungkus besar ganja yang disimpan di dalam sebuah tas," tambah Ali.
Rasdi mengaku tidak mengetahui jumlah ganja tersebut karena dirinya hanya diminta untuk menjaga sekaligus menyerahkan ganja kepada pembeli yang datang ke rumah kontSKn tersebut. Malah, sebelum ditangkap, dirinya sudah menyerahkan dua paket ganja @ Rp 50.000 dan uang hasil penjualan tersebut sudah diserahkan kepada Atang."Saya belum dapat apa-apa karena memang tugas saya hanya diminta untuk nungguin kontSKn. Memang sebelumnya saya sudah diberi tahu jika di dalam kontSKn itu ada ganja walaupun jumlahnya saya tidak tahu secara persis," terangnya.
Atang mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Saepulloh alias Puloh, Sabtu (7/6) lalu. Ganja tersebut semula banyaknya 500 gram dan dibeli seharga Rp 1,5 juta. Atang sendiri baru pertama kali membelinya dari Puloh karena sebelumnya Atang membelinya dari orang lain. Bahkan, Atang sendiri sudah sempat berhenti jualan sekitar 10 bulan terutama setelah seorang temannya yang bertindak sebagai bandar ganja ditangkap dan mendekam di Lembaga PemasyaSKtan (Lapas) Warungbambu. "Saya baru kali ini membeli ganja dari Atang setelah sempat berhenti sekitar 10 bulan. Saya membeli ganja itu karena dia (puloh) berulangkali menawarkan ganja itu sehingga, setelah punya uang saya langsung membelinya dan ganja itu diantar langsung ke rumah," terang Atang.
Ditempat terpisah, Kapolres Karawang AKBP Daddy Hartadi S,Ik mengatakan, dirinya akan tetap serius dan konsisten untuk memerangi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Sebab, narkoba sangat merusak moral bangsa. "Tidak ada kompromi bagi pelaku narkoba," ucapnya singkat.
Atang dan Rasdi kini mendekam di ruang tahanan Satnarkoba Polres Karawang. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat(1) jo 111 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. (ops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar