Jumat, 06 Juni 2014

Toko Liar di Jalan Cibogo Membuat Camat Geram

*Berencana Kerahkan Satpol PP Untuk Menertibkan

PLERED, SK - Dalam setahun terakhir perkembangan usaha di Kecamatan Plered mengalami perkembangan pesat, demikianpun bangunan-bangunan pertokoan semakin banyak didirikan. Sayangnya, pendirian bangunan-bangunan tersebut ternyata melanggar peraturan daerah (perda).

Hal inilah yang membuat Camat Plered, Asep Gumilar Camat, merasa geram dan mengancam akn mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Terlebih berdasarkan laporan yang diterima camat, toko-toko yang berdiri itupun ternyata banyak juga ilegal. �Kami sudah berkordinasi dengan BPMPTSP, ternyata hasilnya masih banyak pertokoan yang belum mengantongi izin. Untuk penindakan, sudah dikoordinasikan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Purwakarta dalam hal ini sebagai penegak Perda, untuk menindak toko yang dianggap tidak sesuai aturan,� ungkap Asep.
Ditanya jumlah toko ilegal dan bangunan yang melanggar peraturan yang digariskan perda, Asep mengaku hal itu masih dalam proses pendataan. "Kita masih melakukan pendataan. Berapa toko dan bangunan yang tidak sesuai aturan. Dan itu kita lakukan disejumlah titik di Kecamatan Plered," ujarnya.
Camat menuturkan, seperti disepanjang Jalan Raya Cibogo, Desa Cibogohilir dan di sekitar Kampung Gang Sakola, Desa Plered, Kecamatan Plered. Dan di sejumlah lokasi yang saat ini masih diinventarisir oleh petugas, khususnya sekitar perkotaan Kecamatan Plered. �Dari sekian banyak toko, hanya ada beberapa saja yang memiliki izin. Sisanya belum, masih liar,� paparnya.
Dia mengaku, pembangunan toko harus sesuai ketentuan, baik perizinan, alih fungsi lahan yang disertai  Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang juga harus dipertimbangkan, agar tidak mengganggu lingkungan.
"Contoh kasus di Gang Sakolah, disana banyak bangunan pertokoan yang besar, padahal lingkungan tersebut merupakan lingkungan padat penduduk. Dalam Perda No. 11 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang, bahwa lokasi tersebut peruntukannya untuk pemukiman perkotaan. Selain itu, hasil kajian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Plered, bahwa Gang Sakola merupakan zona pemukiman perkotaan yang sangat padat," paparnya.
Ia menyarankan, agar para pengusaha menjalankan ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan. Guna untuk ketertiban dan kenyamanan, baik pengusaha maupun masyaSKt yang ada di Kecamatan Plered. "Harus sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Agar tertata dengan baik, jangan asal-asalan," tegasnya. (awk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar