KARAWANG, RAKA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang melalui Kasi Intelijennya, Faisol, memastikan pihaknya akan mengusut praktek pungutan liar di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kas dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Karawang.
�Kami sudah mendapat informasi soal adanya pungutan di DPPKAD dan akan mengusut kebenaran informasi tersebut,� tandas Faisol kepada wartawan, Rabu (21/1).
Guna mempertegas langkahnya, Faisol menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengagendakan pemanggilan sejumlah pejabat DPPKAD, yang diduga melakukan praktek pungli terhadap warga yang mengurus SP2D. Namun dalam pemanggilan tersebut, kata Faisol, pejabat yang bersangkutan hanya untuk diminta klarifikasinya. �Pemanggilan tahap awal hanya untuk klarifikasi, setelah itu pengumpulan data dan keterangan mengenai pihak-pihak terkait,� imbuhnya.
Namun sebelum melakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi, pihaknya terlebih dahulu mendalami informasi tersebut yang mengatakan adanya dugaan praktek pungli yang dilakukan oknum di DPPKAD. �Informasi belum maksimal, kami masih menggali informasi setelah itu akan kami klarifikasi,� paparnya.
Seperti informasi yang beredar, sejumlah masyarakat utamanya kalangan rekanan atau kontraktor yang akan mengurus SP2D dipersulit oleh DPPKAD. Bahkan ada sejumlah pemborong yang mengaku harus bolak balik ke DPPKAD lantaran surat untuk mengajukan SP2D dinyatakan belum lengkap. Padahal, saat pengajuan batas waktu tahun anggaran hampir berakhir. �Saat itu terpaksa harus bolak-balik karena pengajuan ditolak dengan berbagai alasan, padahal pelaksanaan itu berdekatan dengan tutup buku pemerintah daerah,� kata salah salah seorang staf kontraktor yang enggan disebutkan namanya.
Kekecewaan sejumlah kalangan kontraktor muncul ketika ada sejumlah rekanan lainnya yang mendapat kemudahan dalam pengajuan SP2D, padahal diketahui berkas yang dimiliki juga belum lengkap. Namun banyak juga yang dipersulit dengan berbagai alasan. �Mungkin sengaja mempersulit untuk mendapatkan imbalan,� cetusnya. (ops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar