KARAWANG, RAKA - Setelah 17 perusahaan industri yang ditemukan membuang limbah cairnya ke sungai Citarum dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bidang lingkungan melalui anggotanya, Ali Masykur Musa, berencana turun melakukan pemeriksaan pemanfaatan tata ruang di Karawang.
"Sebelum ke sana (tata ruang), saya masih selesaikan sidak Citarum dulu. Temuan kita yang 17 perusahaan, itu dari Majalaya sampai Purwakarta. Dalam pemeriksaan lingkungan terdapat 3 poin penting. Pertama, menyangkut penyalahgunaan tata ruang. Apakah tata ruang space-nya dilanggar atau tidak oleh pemerintah daerah maupun pihak perusahaan, kita lihat komitmen dan kepatuhan pemerintah untuk memegang teguh tata ruang," ujar Ali Masykur kepada para awak media usai menjadi pembicara pada acara workshop lingkungan hidup yang digelar DPD KNPI Karawang di aula gedung Singaperbangsa, Selasa (25/2) sore.
Kedua, lanjut dia, perizinan-perizinan di sektor amdal dalam membuka perusahaan industri harus dilihat. Terbukti, 17 perusahaan pembuang limbah cair ke sungai Citarum yang ditemukannya, Ali masykur katakan, tidak memiliki izin amdal. Sehingga pihaknya di BPK RI meneruskan hasil temuannya ini ke proses hukum melalui Bareskrim Polri. Ketiga, pengelolaan jaminan reklamasi atas penggunaan lahan bila dilanggar, Ali Masykur pertegas adalah tindak pidana. "Di Karawang sendiri tingkat polusi dan kerusakan lingkungan secara umum sudah sangat meningkat. Karena data yang telah dikumpulkan dan dilaporkan ke saya, banyak perusahaan yang juga membuang limbah ke Sungai Citarum. Pengelolaan limbahnya tidak memenuhi ambang mutu. Tindaklanjutnya, saya akan melakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan di Karawang. Hasilnya nanti kita lihat, apakah ada tindak pidananya atau tidak," tandas Ali Masykur.
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Karawang, Wawan Setiawan, menyebutkan bahwa pihaknya juga menemukan 10 perusahaan industri yang membuang limbah cairnya langsung ke Sungai Citarum. Kesepuluh perusahaan tersebut, sebut dia, hasil sidak dari bendungan Walahar sampai Tanjungpura. Untuk memastikan sejauhmana tingkat pencemaran dari limbah cair itu terhadap lingkungan, Wawan belum bisa mengungkapkan secara detail sebelum pihaknya mengecek kadar oksigen dalam air sungai besar itu dengan menggunakan telemetri air. "Kita di BPLH Karawang baru mau membeli alat itu tahun ini. Anggarannya telah tersedia Rp 1,25 miliar untuk 4 unit. Sedangkan laboratorium, Alhamdulillah kita sudah punya. Yang pasti begini, laporan masyarakat yang masuk BPLH, bahwa prilaku oknum pengusaha membuang limbah cairnya ke Sungai Citarum katanya antara pukul 02.00 dinihari atau pukul 03.00 dinihari. Makanya kita sekarang bentuk tim, bekerjasama dengan Tipiter (tindak pidana tertentu) Polres Karawang," ungkap Wawan. (vins)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar