Rabu, 05 Februari 2014

Kampanye Berbalut Iklan Layanan Publik Dibiarkan

Panwaslu Tidak Berdaya Hadapi Baliho Pejabat

KARAWANG, RAKA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berlum mampu menertibkan bertebarannya iklan layanan publik yang 'dibintangi' pejabat beserta keluarganya yang menjadi calon legislatif. Padahal seperti diketahui, menurut Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, disebutkan iklan layanan publik bagi pejabat yang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif di kabupaten, provinsi dan pusat, melanggar aturan.
Meski demikian, Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang Nourkinan MM, menampik kinerja lembaganya kurang greget. Ia mengklaim sudah melakukan berbagai cara agar peserta pemilu bisa taat aturan, meski Panwaslu kerap seperti kucing-kucingan dengan tim sukses. "Kita gimana kurang greget. Kita ke media cetak, media online ke partai-partai dan caleg-caleg lain, kita sekarang saja menertibkan bendera di alun-alun, di Galuh dan di Johar. Seperti kucing-kucingan, ketika kita tertibkan ke titik A, mereka pindahkan ke B dan balik lagi ke A," katanya saat dihubungi, Selasa (4/1).
Menurut pengamatannya, ada dua sosok pejabat yakni Ketua DPRD Kabupaten Karawang Tono Bachtiar dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karawang Hj Nurlatifah (istri bupati), yang masih memasang iklan layanan publik. Padahal, kedua sosok ini menjadi caleg pada pemilu legislatif. Karena itu, dia meminta kepada seluruh caleg agar mematuhi aturan penyelenggaraan pileg. "Tono Bachtiar dan ketua PKK (Nurlatifah), iya di daerah masih banyak (pelanggaran)," ucap Nourkinan.
Meski diakuinya sebagai sebuah pelanggaran, namun hingga kini iklan tersebut masih bertebaran. Nourkinan mengaku, pihaknya sudah memberikan surat himbauan namun tak diindahkan. "Ya seperti itu, mereka merasa itu bukan pelanggaran. Menurut kita itu kan pelanggaran, kita sudah kasih surat dan secara lisan (himbauan)," bebernya.
"Nyatanya masih ada dan belum dibuka oleh timsesnya. Kami tetap menghimbau kepada mereka beliau-beliau itu turunkanlah. Ya kami himbau lagi lah, dari pada ditertibkan ya dibukalah sendiri," lanjutnya.
Pantauan di lapangan, sejumlah baliho yang memanfaatkan reklame iklan layanan publik tampak jelas. Ada yang mengumumkan pembangunan dan program, ada pula yang berisi iklan keluarga berencana. Ini pula tampak di sejumlah titik di sepanjang jalan utama Cilamaya-Karawang.
Terkait ini, politisi Partai Demokrat Muslim Hafidz menilai, seharusnya Panwaslu bertindak tegas melakukan pertiban atribut pejabat dan sitrinya yang memanfaatkan iklan layanan mayarakat. Selain itu, sebagai seorang pejabat, Ketua DPRD maupun Ketua PKK Kabupaten Karawang seharusnya malu karena sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye, jelas-jelas melanggar. Apalagi iklan tersebut menggunakan uang rakyat. "Seharusnya panwas mengikuti peraturan-peraturan KPU. Ketua DPRD dan PKK seharusnya malu kampanye dengan duit negara," tegasnya.
Selain itu, dibiarkannya iklan layanan publik tersebut tentu akan membuat proses pelaksanaan pileg ini tidak fair. Menurutnya, hal tersebut sudah jelas dalam aturan, sehingga tinggal Panwas bertindak sebagai pengawas pemilu. "Untuk menciptkan fairness dalam pemilu legislatif ke depan, posisikan sejajar dalam pemilhan. Sehingga tidak ada yang dirugikan peserta pemilu," tandas caleg asal Cilamaya ini. (vid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar