Kamis, 20 Februari 2014

Mekanisme Penghitungan Suara Belum Jelas

- Asep: Kami Baru Menerima Juklak dan Juknisnya

KARAWANG, RAKA- Penggunaan kardus sebagai kotak suara pada Pemilu Legislatif 2014 membuat KPU Karawang sendiri merasa riskan. Yang dikhawatirkan, tatkala hari pemilihan berlangsung atau saat kotak suara ini diangkut kembali ke PPS dan PPK paska penghitungan suata di TPS, hujan turun.
"Bila mengacu ke prakiraan cuaca BMKG sih katanya curah hujan masih memungkinkan terjadi sampai Maret. Artinya, memasuki bulan April di mana pelaksanaan pemilihan tanggal 9 cuaca bisa mendukung. Namun demikian, kondisi alam sekarang kan kadang sulit diprediksi. Makanya kami memang mesti memperhitungkan kondisi terburuk. Dalam waktu dekat atau sekitar awal Maret kami akan turun melakukan monev (monitoring dan evaluasi) ke semua kecamatan," ujar anggota KPU Karawang Divisi Hukum dan Sosialisasi, Asep Saepudin Muksin, Rabu (19/2).
Sambung dia, kotak suara kardus tersebut hanya untuk menambah kekurangan kotak suara aluminium yang selama ini ada. Hanya saja, Asep belum dapat memastikan berapa jumlah kebutuhan tambahan. "Berapapun keberadaan kotak suara kardus, semua harus aman. Sebab logistik berbahan kertas sangat rentan terhadap kerusakan bila terkena air. Bisa dibayangkan ketika pelaksanaan pemilihan hujan tiba-tiba turun," ucapnya lagi.
Sementara itu, untuk menyosialisasikan suara sah dan tidak sah, atau suara yang masuk menjadi milik caleg maupun milik parpol, Asep katakan, pihaknya di KPU Karawang baru menerima juklak dan juknisnya dua hari lalu seperti diatur Peraturan KPU nomor 26 tahun 2013 tentang Pungut Hitung Suara di TPS, dan Peraturan KPU nomor 27 tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Suara.
"Sampai hari ini (kemarin), saya belum pelajari. Tapi ada rekan kami, pak Asep Sugiarto dari Divisi Teknis yang sedang mengikuti bintek (bimbingan teknis) seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat dari sejak hari Senin (17/2) hingga berakhir Rabu (19/2). Hasil bintek itu nantinya jadi bahan kami untuk menggelar bintek serupa ke semua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sampai ke PPS (Panitia Pemungutan Suara). Insya Allah bintek ini sudah bisa dimulai akhir Pebruari," papar Asep.
Sebagai gambaran, Asep mengutip ketentuan yang diatur PKPU, bahwa tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama caleg, suaranya sah untuk nama caleg yang bersangkutan dari parpol tersebut. Sedangkan tanda coblos pada tanda gambar dan nama parpol, hasil suara ini masuk menjadi milik parpol. "Kalau tanda coblos lebih dari satu pada kolom yang memuat nomor urut, itu sah satu suara buat parpol," jelasnya lagi. (vins)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar