Rabu, 26 Februari 2014

Persoalan Tanah Wakaf Pesantren Tahsinul Akhlak Kembali Mencuat

CILAMAYA WETAN, RAKA- Tanah wakaf pesantren Tahsinul Akhlak Cirebon yang sudah dieksekusi Pengadilan Negeri Karawang di Blok Gerong, Dusun Tangkolak, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, masih diserobot pihak lain. Hal itu nampak setelah sebelumnya plang sempat dirusak, kini sedikitnya 5 kotak sawah atau sekitar 2 hektar diserobot pihak lain lantaran sudah ditanami. Penyerobotan tanah sawah yang disebut-sebut masih dilakukan pihak yang tidak menerima hasil putusan eksekusi tersebut sudah masuk ke Meja Polres Karawang sejak 21 Februari silam.
Pihak penerima kuasa dari Pesantren Tahsinul Akhlak, Ir H Muslim Siradj mengatakan, tanah sawah tersebut sudah jelas diwakafkan sejak tahun 1958 kepada nadzirnya dengan proses perjuangan yang panjang, akhirnya lewat putusan MA RI Nomor 1216/Pdt/2000 tanggal 19 September 2002 dan telah berketetapan hukum, sampai akhirnya pengadilan menjalankan aturan hukum dengan eksekusi sawah yang dimenangkan pihak pesantren serta membenarkan bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf.
Mungkin, lanjut Muslim, sampai saat ini masih banyak pihak-pihak yang tidak menerima sampai harus plang eksekusi dicabut dan terakhir masih diserobot pihak-pihak tersebut untuk ditanami sekitar 2 hektar. Karenanya, atas kejadian itulah dengan kesaksian 3 orang pihaknya melaporkan penyerobotan tersebut pada Polres Karawang. "Kita laporkan soal sawah wakaf ditanami pihak lain itu," ujarnya.
Lebih jauh Muslim menambahkan, tanah wakaf di Blok Gerong Persil 76 masih dikuasai 5 orang dengan luas yang bervariatif dengan alasan mungkin belum menerima. Dirinya, lanjut Muslim, menerima Surat Kuasa no 29/IJ/XII/2013 dari pimpinan pesantren Tahsinul Akhlaq KH Hibbatullah Mustahdi sebagai pihak nadzir waqaf untuk mengelola tanah waqaf dengan kekitir C.No.1335 persil No.76 dan kekitir C No 935 persil 76. Begitupun ia dikuskan untuk menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan laporan pihak pesantren kepada Polres Karawang.
Mengingat pihak-pihak yang sebelumnya mengklaim tanah milik kemudian merusak dan menyerobot tanah wakaf yang jelas sudah dimenangkan dengan barang bukti yang komperhensif tersebut, sebelumnya ia berikan batas kesabaran dan toleransi, akan tetapi jika hal ini sudah berlebihan dan sampai sawah waqaf ditanami pihak-pihak lain, mau tidak mau pihaknya merasa perlu membawa persoalan ini ke ranah hukum dan hal itu sudah dilakukan laporanya ke Polres untuk kemudian ditindaklanjuti. "Polres masih akan terus memproses laporan kami soal penyerobotan tanah wakaf yang masih dikuasai pihak -pihak lain, begitupun barang bukti perusakan plang yang sampai saat ini masih berada di Polres Karawang," pungkasnya. (rud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar