Jumat, 07 Maret 2014

Antisipasi Curanmor Polisi Gencarkan Razia

KARAWANG - Kendaraan tanpa dilengkapi surat resmi masih tinggi di Karawang, baik roda dua maupun empat. Terkait itu, untuk menciptakan disiplin berlalulintas, satuan lalulintas (satlantas) Polres Karawang saat ini gencar menggelar razia disejumlah titik rawan kejahatan.

Seperti terjadi, Kamis (6/3) pagi, Satlantas Polres Karawang melakukan razia kendaraan di Jalan Tanjungpura. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan atribut kendaraan. Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengendarai (SIM), kaca spion, helm serta kelengkapan kendaraan lainnya. Bagi pengendara yang melanggaran peraturan ringan Satlantas memberikan teguran agar mematuhi peraturan. Sedang yang tidak memilki STNK atau SIM  ditindak sesuai Undang-Udang (UU) Lalulintas. Sementara untuk kendaraan roda empat pemeriksaan kelengkapan surat dilakukan petugas Dishubkominfo.
Kanit Turjawali Polres Karawang, Iptu Bayu Marfiando, menjelaskan, razia gabungan ini untuk menekan tingginya kendaraan bodong atau tidak memiliki surat kendaraan secara resmi di Karawang. Terhitung R2 dan R4 dilakukan pemeriksaaan. �Kita lakukan operasi gabungan, Satlantas melakukan pemeriksaan R2 sedangkan Dishubkominfo melakukan pemeriksaan R4,� jelasnya dilokasi razia.
Menurut Bayu, Satlantas akan terus gencar melakukan razia di berbagai titik. Karena menurut dia, aksi curanmor dan kriminalitas di Karawang masih cukup tinggi. Maka itu, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan kendaraan bodong yang berkeliaran. �Kami terus melakukan upaya-upaya yang terbaik saja untuk masyarakat, khususnya bagi para pengendara,� ujarnya.
Bayu mengingatkan, bagi pengendara yang masih belum lengkap atribut kendaraan serta kelengkapan lainnya. Ia meminta agar dapat dilengkapinya. Pasalnya, Satlantas akan berterimakasih kepada pengendara yang sudah mematuhi UU Lalu Lintas. �Pada dasarnya peraturan UU Lalu Lintas, untuk kebaikan pengendara sendiri. Menghindarkan hal yang tak diinginkan disaat berkendaraan. Oleh karena itu, saya harapkan pengendara dapat melengkapi  atribut kendaraan,� harapnya.
Ditempat sama, seorang pengendara motor, Guntur, mengaku adanya razia kendaraan tidak masalah. Pasalnya, ia sudah mematuhi peraturan dalam kendaraan seperti memiliki SIM, STNK, memakai kaca Spion, Helm dan lainnya. �Bagi saya sendiri adanya razia tak masalah, karena semua lengkap atributnya. Toh anggota Polisi juga tidak akan melakukan razia yang sudah mematuhi UU,� ucapnya yang mengenakan sepeda motor mio ini.
Secara terpisah, Kanit Regiden Polres Karawang, Iptu Iis Puspitasari, menyebutkan pembuatan SIM untuk masyarakat Karawang tidak dipersulit. Bahkan, Polres Karawang menyediakan pelayanan SIM Keliling untuk masyarakat. �Kita terus melayani masyarakat secara maksimal. Juga rencananya kami akan mengadakan SIM Keliling ke setiap kecamatan sekarawang,� sebut dia diruang kerjanya.
Untuk pembuatan SIM, ia merincikan bagi pemula atau baru pembuatan SIM A adminisrasinya sebesar Rp 120 ribu, perpanjangan Rp 80 ribu. SIM B baru pembuatan adminisrasinya sebesar Rp 120 ribu, perpanjangan Rp 80 ribu. SIM C baru pembuatan Rp 100 ribu, perpanjang Rp 75 ribu. Sedangkan untuk SIM D baru  Rp 50 ribu,perpanjang Rp 30 ribu. �Persyaratan pembuatan SIM seperti biasa melalui tahapannya. Usia minimal 17 tahun, foto copi KTP, surat keterangan sehat dari dokter. Kemudian dilakukan test teori di Polres Karawang. Setelah lulus test teori diberikan pengarahan untuk dilakukan test praktek berkendaraan. Jika lulus melewati test tersebut langsung dilakukan pemotretan. Test itu berlaku untuk R2 dan R4,� imbuhnya. (ops)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar