Pemkab Karawang diminta mengatur ulang keberadaan minimarket seperti Indomaret dan Alfamart yang pertumbuhannya terlalu pesat di pelosok Kabupaten Karawang ini. Jika tidak, maka eksistensi ekonomi warga menjadi terancam, karena kalah bersaing dengan minimarket-minimarket itu.
PARA pedagang toko di pelosok-pelosok Karawang saat ini makin gundah dengan pertumbuhan yang cepat dari -minimarket minimarket itu. Di Jayakerta misalnya, meski baru tahap pembangunan gedung, keberadaan Indomaret di wilayah itu menurut beberapa pemilik toko sangat merugikan. Hal itu, katan mereka, lambat laun akan membuat banyak toko milik warga gulung tikar dan bangkrut.
Pantauan RAKA di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, di kawasan itu sudah ada Alfamart yang keberadaanya sudah menurunkan omset toko milik warga. Dan kini tak jauh dari Alfamart, sedang dibangun Indomaret. Keberadaan Indomaret yang masih tahap pembangunan gedung dinilai warga tidak dilakukan prosedural. Buktinya, warung atau toko merasa tidak dilibatkan dalam soal izin lingkungan.
Pemilik toko Hj Nyai mengaku, dirinya merasa dirugikan dengan munculnya minimarket baru itu setelah sebelumnya sudah ada Alfamart. "Jelas kemunculan Indomaret sudah merugikan toko kami. Sebelumnya dengan hanya ada satu Alfamart saja sudah menyedot omset penjualan toko sayaa. Ditambah kini, tanpa ada sosialisasi yang menyeluruh dengan kemunculan Indomaret akan membuat nasib toko saya terpengaruh banget," akunya.
Ia menambahkan, harusnya pihka desa melakukan sosialisasi dengan lengkap dengan mengundang para pemilik toko yang ada. Bukan cukup meminta tanda tangan melalui RT,RW atupun aparat desa lain. Karena, pembangunan Indomaret akan berdampak langsung pada pemilik toko. Tanmpa mempedulikan nasib warga yang jadi pedagang, pihak desa dinilai terlalu memberikan kemudahan pada Indomaret.
"Dalam izin lingkungan, harusnya ada pengkajian dan juga sosialisasi menyeluruh,"sesalnya pada aparat desa setempat.
Hampir sama dengan, toko atau warung Hj.Nyai, pemilik toko Mahpudin mengakui izin tanda tangan Indomaret tidak merasa dilibatkan. "Untuk tokonya, mulai dari Alfamart hingga sekarang akan muncul Indomaret tidak pernah merasa dipintai izin lingkungan. Mungkin cukup dengan masyarakat umum, tanpa melibatkan pemilik toko,"akunya sambil menyesalkan.
Kades Desa Kemiri, Ita pada RAKA mengakui izin lingkungan sudah ada dari masyarakat. Sekitar 100 tanda tangan sudah terkumpul dari RT 21 dan 22. "Untuk izin lingkungan sudah ada, melalui RT atau RW dari masyarakat. Namun untuk dokuemn ada di pihak investor, kemungkinan pihak Kecamatan Jayakerta juga tidak pegang. Tapi memang Camat Ma'mun sudah tahu keberadaan Indomaret tersebut,"aku kades kepada RAKA.
Sementara itu, menurut sumber di lingkungan Kecamatan Jayakerta, izin mendirikan Indomaret memang tidak mudah. Selain izin lingkungan, harus ada edukasi atau sosialisasi terhadap masyarakat. Dalam hal ini, izin lingkungan terpenting ada sosialisasi terhadap pemilik warung atau toko. Karena mereka yang berkaitan langsung dengan keberadaan Indomaret. (dri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar