"Tambak itu yah, itu tambak ilegal, bahkan banyak keluhan dari para petani yang punya sawah dibelakang tambak tersebut, karena mengakibatkan perairan sawah tidak normal," ujar Kepala Desa Telarsari, Falahudin, kepada SK kemarin.
Pembangunan tambak tersebut menggunakan alat berat, dan dibuat tambah permanen diatas tanah yang tadinya sawah. Ini artinya sudah masuk pengusaha dan harusnya ada perizinan yang jelas. "Apalagi saat pengerjaan tidak menlibatkan masyaSKt setempat. Meskipun itu tanah pribadi, tapi kalau sudah menggunakan alat berat serta dalam jumlah besar harus ada izinnya," ujarnya.
Itukan, tambah Falah, pembangunan saja warga setempat serta pemerintahan setempat tidak tahu menahu, apalagi ngurus soal izin. "Kayaknya gak mungkin diurus itu. Tapi coba cek ketempatnya atau ke kecamatan bagaimana perkembangannya sejauh ini. Setahu saya masih belum ada izinnya kok, pemiliknya saja tidak kooperatif," ujarnya.
Camat Jatisari, AJ Koswara, menyampaikan, membenarkan bahwa tambak tersebut ilegal, karenanya beberapa waktu lalu camat beserta jajarannya turun tangan untuk menghentikan pengerjaan tambak tersebut. "Saya sudah menghentikannya, sampai saat ini tidak ada secarik kertas pun yang kami tandatangani terkait izin tambak tersebut, jadi tambak itu tambak ilegal," tegasnya.
Bahkan dia menyampaikan, sawah yang dibangun menjadi tambak itu dalam keadaan sengketa. Jadi kepemilikiannya tidak jelas, karena tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja. "Selesaikan dulu tentang kepemilikannya, jadi itu bukan milik dia saja, silahkan selesaikan dulu secara kekeluargaan. Baru kemudian masuk ranah kami untuk mencari solusinya sebagai pemerintah yang ada diwilayah tersebut," pungkasnya. (zie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar