Dalam surat bernomor B. 2605/M.PAN.RB/6/2014 ini menyebutkan, tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi, agar dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 56 tahun 2012, disertai dengan surat pertanggungjawab mutlak (SPTJM). Data hasil validasi dimaksud disampaikan ke Kementerian PAN dan RB dengan formulir terlampir paling lambat tanggal 15 Agustus 2014. "Sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan," kutip isi surat tersebut yang dipublis di laman Kemen PAN-RB .
Hal itu tidak terlepas dari adanya kendala, dimana tenaga honorer K2 yang mengikuti seleksi sejumlah 608.814 dan yang dinyatakan lulus seleksi sejumlah 209.719 orang. Pada saat ini diproses pemberkasan untuk pengangkatan CPNS kurang dari 25 persen. Ternyata kelambatan proses pemberkasan ini penyebab utamanya adalah data K2 yang tidak akurat, karena terdapat tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012. Menanggapi surat tersebut, Kabid Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang Mahpudin mengatakan, pihaknya diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap K2 yang tidak lulus seleksi. Dia juga tak tahu untuk apa verifikasi ini dilakukan. "Intinya itu perintah verifikasi dan validasi terhadap K2 yang tidak lulus," ujarnya.
Ditanya soal keabsahan surat tersebut, dia juga mengaku mendapatkan surat itu berdasarkan informasi dan langsung memprint out surat tersebut dari lama Kemen PAN - RB. Pasalnya, verifikasi ini tetap akan dilakukannya meski tidak disuruh. "Esensinya kita tidak mempermasalahkan ini asli atau tidak, ada perintah atu tidak ada perintah, juga akan kita lakukan kaitan validasi dan verifikasi. Terlepas diperlukan atau tidak itu data yang uptodate," ungkapnya.
Namun yang disayangkan, waktu paling lambat verifikasi ini dinilai terlalu sempit. Padahal surat ini dipublis tanggal 16 Juli, sedangkan dalam surat tersebut tercantum 30 Juni. Apalagi, ada sekitar 2 ribu honorer K2 yang tidak lolos tentu tidak akan cukup dengan waktu yang terbatas itu. "Itu paling lambat tanggal 15 Agustus, yang tidak lolos 2 ribuan. Dan ini hanya dikasih waktu 2 minggu setelah lebaran. Ya sekarang abis lebaran tidak ada pekerjaan verifikasi, gak akan cukup," sesalnya.
Sementara itu, secara terpisah Ketua Aliansi Honorer K2 Kabupaten Karawang Ahmad Gojali mengatakan, dengan adanya surat tersebut menjadi angin segar bagi 2 ribuan honorer K2 Karawang, yang saat ini nasibnya masih terkatung-katung. Apalagi, Kemen PAN-RB menyebut, honorer yang lolos seleksi itu didiuga masih banyak yang bodong. "Ya kita berharap bisa diangkat, karena kemarin statmen Kemen PAN yang lolos itu banyak yang silumannya, ya jadi angin segar buat kita," ujarnya.
Disisi lain Ketua Forum K2 Kecamatan Kutawalaya Zein Soferi menegaskan, seharusnya pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk mengutamakan terlebih dahulu honorer K2, ketimbang CPNS kategori umum. Ia menilai, honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun layak untuk diangkat menjadi PNS. "Harusnya kita honorer yang sudah puluhan tahun didahulukan dulu lah, baru nanti sisanya itu kategori umum," harapnya. (vid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar