KARAWANG, Suara Karawang - Ada sedikit kabar baik bagi honorer kategori dua (K2) yang tidak lolos seleksi CPNS beberapa waktu lalu. Berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN- B), seluruh daerah diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi honorer K2 yang tidak lolos seleksi.
Dalam surat bernomor B. 2605/M.PAN.RB/6/2014 ini menyebutkan, tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi, agar dilakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam PP 56 tahun 2012, disertai dengan surat pertanggungjawab mutlak (SPTJM). Data hasil validasi dimaksud disampaikan ke Kementerian PAN dan RB dengan formulir terlampir paling lambat tanggal 15 Agustus 2014. "Sebagai bahan analisis dan pertimbangan perumusan kebijakan," kutip isi surat tersebut yang dipublis di laman Kemen PAN-RB .
Hal itu tidak terlepas dari adanya kendala, dimana tenaga honorer K2 yang mengikuti seleksi sejumlah 608.814 dan yang dinyatakan lulus seleksi sejumlah 209.719 orang. Pada saat ini diproses pemberkasan untuk pengangkatan CPNS kurang dari 25 persen. Ternyata kelambatan proses pemberkasan ini penyebab utamanya adalah data K2 yang tidak akurat, karena terdapat tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012. Menanggapi surat tersebut, Kabid Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Karawang Mahpudin mengatakan, pihaknya diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap K2 yang tidak lulus seleksi. Dia juga tak tahu untuk apa verifikasi ini dilakukan. "Intinya itu perintah verifikasi dan validasi terhadap K2 yang tidak lulus," ujarnya.
Ditanya soal keabsahan surat tersebut, dia juga mengaku mendapatkan surat itu berdasarkan informasi dan langsung memprint out surat tersebut dari lama Kemen PAN - RB. Pasalnya, verifikasi ini tetap akan dilakukannya meski tidak disuruh. "Esensinya kita tidak mempermasalahkan ini asli atau tidak, ada perintah atu tidak ada perintah, juga akan kita lakukan kaitan validasi dan verifikasi. Terlepas diperlukan atau tidak itu data yang uptodate," ungkapnya.
Namun yang disayangkan, waktu paling lambat verifikasi ini dinilai terlalu sempit. Padahal surat ini dipublis tanggal 16 Juli, sedangkan dalam surat tersebut tercantum 30 Juni. Apalagi, ada sekitar 2 ribu honorer K2 yang tidak lolos tentu tidak akan cukup dengan waktu yang terbatas itu. "Itu paling lambat tanggal 15 Agustus, yang tidak lolos 2 ribuan. Dan ini hanya dikasih waktu 2 minggu setelah lebaran. Ya sekarang abis lebaran tidak ada pekerjaan verifikasi, gak akan cukup," sesalnya.
Sementara itu, secara terpisah Ketua Aliansi Honorer K2 Kabupaten Karawang Ahmad Gojali mengatakan, dengan adanya surat tersebut menjadi angin segar bagi 2 ribuan honorer K2 Karawang, yang saat ini nasibnya masih terkatung-katung. Apalagi, Kemen PAN-RB menyebut, honorer yang lolos seleksi itu didiuga masih banyak yang bodong. "Ya kita berharap bisa diangkat, karena kemarin statmen Kemen PAN yang lolos itu banyak yang silumannya, ya jadi angin segar buat kita," ujarnya.
Disisi lain Ketua Forum K2 Kecamatan Kutawalaya Zein Soferi menegaskan, seharusnya pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk mengutamakan terlebih dahulu honorer K2, ketimbang CPNS kategori umum. Ia menilai, honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun layak untuk diangkat menjadi PNS. "Harusnya kita honorer yang sudah puluhan tahun didahulukan dulu lah, baru nanti sisanya itu kategori umum," harapnya. (vid)
Berita Sekitar Karawang
Informasi, Berita, Liputan di Sekitar Karawang
Sabtu, 19 Juli 2014
Selangkah Lagi Cellica Bupati
Bupati Ade Swara Kini telah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Guntur sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terkait hal ini, Sekda Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna menyatakan, pelayanan masyaSuara Karawangt dan roda pemerintahan tetap berjalan.
Disebutkannya, roda pemerintahan masih dipegang oleh bupati sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Namun ketika status hukumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, Teddy menegaskan secara otomatis pemegang jalannya roda pemerintah berpindah ke wakil bupati. "Ya oleh Wabup (wakil bupati)," singkatnya.
Dihubungi terpisah melalui layanan Blackberry Massanger (BBM), Cellica yang tengah menjalani ibadah umrah itu mengaku kaget saat mendapat informasi penangkapan bupati beserta istrinya. Menurutnya, ini merupakan cobaan dari Allah. "Kami semua di sini turut mendoakan semoga beliau diberi kekuatan untuk melaluinya," katanya.
Dimintai komentarnya soal Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Karawang, Cellica enggan berkomentar. "Kalau itu saya enggak mau jawab. Lihat nanti saja, karena saya masih umrah. Saya sudah beli tiket sebentar lagi Insya Allah pulang ke Karawang," jawabnya. Cellica sendiri memang sudah sepekan terakhir berada di Makkah untuk menjalankan ibadah umrah.
Sedangkan soal nasib Nurlatifah, Sekretaris DPC Partai Gerindra Karawang Endag Sodikin mengatakan, dirinya masih menunggu evaluasi dari pimpinan pusat. "Sikap kami menunggu arahan dari DPP kang, semua orang kan tahu berita ini, DPC hanya akan menjalakan mandat partai saja," singkatnya.
Money Changer Disegel KPK
Selain melakukan penangkapan terhadap Bupati Karawang dan istrinya, Hj Nurlatifah, KPK juga menyegel sebuah outlet yang terletak di Mal Karawang Central Plaza (KCP). Belum ada kejelasan informasi outlet Money Changer yang dipasangi garis KPK.
Namun, Manager Marketing Mal KCP Heru Ma'had mengatakan, KPK melakukan penyegelan tersebut pada pukul 21.00 WIB, berbarengan dengan penangkapan di rumah dinas bupati. "Memang cepat sekali, jam 9 malam ada petugas KPK yang langsung melakukan penyegelan dan memberi garis KPK," kata dia kepada Suara Karawang.
Saat disinggung alasan penyegelan itu dan siapakah gerangan pemilik outlet Money Changer, Heru enggan memberikan penjelasan. "Waduh kalau itu besok deh kita konferensi pers. Karena yang jawabnya harus bagian gedung yang tahu pasti. Kalau saya mah cuma bagian event dan marketing aja," kata dia.
Heru pun berjanji akan melakukan konferensi pers sore ini untuk menjelaskan secara gamblang, dan jelas soal ruko yang disegel KPK agar tidak menjadi pertanyaan publik. "Insya Allah, besok (hari ini) kita undang semua media untuk menjelaskan permasalahan ini, sabar yah," pintanya.
Dalam obrolan ringan, Heru juga menampik bahwa penyegelan itu gara-gara transaksi pemberian uang. "Logikanya gak lah, masa gara-gara ada orang lain transaksi terus tempat usaha orang kudu ditutup. Kalau aset mungkin bisa jadi," tambah Heru.
KCP memang menjadi lokasi pencidukan beberapa orang yang dilakukan KPK kaitan dengan dugaan kasus pemerasan, yang dilakukan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya Hj Nurlatifah.
Sementara itu, kantor dan rumah dinas bupati juga tertutup rapat. Tidak boleh sembarang orang bisa masuk ke dalam, petugas Satpol PP berjaga di kantor. Bahkan, tidak terlihat adanya aktivitas kehidupan di kantor orang nomor satu di Karawang ini. Menurut Kabid Pengendalian Operasi Satpol PP Karawang Dede Tasria, sterilisasi dilakukan setelah disegel KPK sejak Kamis malam. "Sementara tidak ada yang masuk, ada garis KPK," katanya.
Namun ditanya soal penggeledahan, Dede tak tahu banyak soal ini. Yang pasti pada Kamis malam KPK langsung melakukan penyegelan di dua ruang tersebut, dan belum tahu hingga kapan bisa dibuka kembali. "Sampai masalah terang benderang, tidak tahu langsung sudah disegel. Kita tidak tahu digeledah atau tidak," tuturunya.
Tak jauh berbeda, kondisi RDB juga terlihat kosong. Bahkan, pintu gerbang yang biasanya terbuka lebar ini sudah tertutup rapat dijaga ketat Satpol PP. Hanya terlihat beberapa kendaraan pribadi dan kendaraan dinas yang terparkir di halaman. "Tidak ada orang di dalam, kosong," kata petugas Satpol PP yang berjaga di sana.
Kondisi yang sama juga terlihat di kediaman keluarga bupati di Desa Cilamaya. Tidak nampak lalu lalang kendaraan masuk ke halaman rumahnya. Begitupun penjaga maupun penghuninya tidak nampak beraktivitas di rumah berwarna pink yang terletak di Pertigaan Pasar Cilamaya itu. Bahkan, pintu rumah mewah itu terkunci rapat.
Salah seorang warga Cilamaya, Niki (30) mengaku baru mendengar isu penangkapan Hj Nurlatifah tersebut pagi hari. Selama ini, Nurlatifah memang dikenal orang terpandang di kampung halamannya. Sebelum menjadi Bupati, keluarga Ade Swara tersohor sebagai pengusaha walet dan pemilik toko mas yang selalu ramai pengunjung. Setelah menjabat bupati, Ade Swara dan istrinya sudah jarang menghuni rumahnya lagi karena sering di Karawang. Namun sesekali pulang saat rehat kerja atau ketika Idul Fitri.
Kaur Kesra Desa Cilamaya Yayan S Mulya mengatakan, sejak menjabat bupati, rumahnya di Cilamaya sudah jarang dihuni lagi baik oleh Ade Swara, Nurlatifah, maupun putra putrinya.
Ia juga mengatakan, NH yang sempat ditangkap KPK bukanlah Kades Cilamaya saat ini, melainkan kades periode 2000 sampai 2008. Dalam banyak pemberitaan dikatakan sebagai saudara bupati, padahal sebatas orang dekat saja. Pasalnya, adik dari Hj Nurlatifah bernama Sihabudin juga sempat menjabat Kades Cilamaya sebelum NH, namun Kades Sihabbudin meninggal setelah ditembak saat mencairkan uang dua tahun saat menjabat kades. Barulah lanjut Yayan, NH ini menikahi mantan istri Sihabudin.
Usai menjabat kades, diakuinya NH sudah jarang terlihat di Cilamaya. Dirinya tidak mengetahui apakah NH menjadi pengembang, pemborong atau bukan. "Adiknya Nurlatifah itu almarhum Sihabudin, nah istrinya atau iparnya Nurlatifah itu dinikahi sama NH yang tertangkap KPK itu," katanya. (vid/fah/rud/ops)
Disebutkannya, roda pemerintahan masih dipegang oleh bupati sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Namun ketika status hukumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka, Teddy menegaskan secara otomatis pemegang jalannya roda pemerintah berpindah ke wakil bupati. "Ya oleh Wabup (wakil bupati)," singkatnya.
Dihubungi terpisah melalui layanan Blackberry Massanger (BBM), Cellica yang tengah menjalani ibadah umrah itu mengaku kaget saat mendapat informasi penangkapan bupati beserta istrinya. Menurutnya, ini merupakan cobaan dari Allah. "Kami semua di sini turut mendoakan semoga beliau diberi kekuatan untuk melaluinya," katanya.
Dimintai komentarnya soal Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Karawang, Cellica enggan berkomentar. "Kalau itu saya enggak mau jawab. Lihat nanti saja, karena saya masih umrah. Saya sudah beli tiket sebentar lagi Insya Allah pulang ke Karawang," jawabnya. Cellica sendiri memang sudah sepekan terakhir berada di Makkah untuk menjalankan ibadah umrah.
Sedangkan soal nasib Nurlatifah, Sekretaris DPC Partai Gerindra Karawang Endag Sodikin mengatakan, dirinya masih menunggu evaluasi dari pimpinan pusat. "Sikap kami menunggu arahan dari DPP kang, semua orang kan tahu berita ini, DPC hanya akan menjalakan mandat partai saja," singkatnya.
Money Changer Disegel KPK
Selain melakukan penangkapan terhadap Bupati Karawang dan istrinya, Hj Nurlatifah, KPK juga menyegel sebuah outlet yang terletak di Mal Karawang Central Plaza (KCP). Belum ada kejelasan informasi outlet Money Changer yang dipasangi garis KPK.
Namun, Manager Marketing Mal KCP Heru Ma'had mengatakan, KPK melakukan penyegelan tersebut pada pukul 21.00 WIB, berbarengan dengan penangkapan di rumah dinas bupati. "Memang cepat sekali, jam 9 malam ada petugas KPK yang langsung melakukan penyegelan dan memberi garis KPK," kata dia kepada Suara Karawang.
Saat disinggung alasan penyegelan itu dan siapakah gerangan pemilik outlet Money Changer, Heru enggan memberikan penjelasan. "Waduh kalau itu besok deh kita konferensi pers. Karena yang jawabnya harus bagian gedung yang tahu pasti. Kalau saya mah cuma bagian event dan marketing aja," kata dia.
Heru pun berjanji akan melakukan konferensi pers sore ini untuk menjelaskan secara gamblang, dan jelas soal ruko yang disegel KPK agar tidak menjadi pertanyaan publik. "Insya Allah, besok (hari ini) kita undang semua media untuk menjelaskan permasalahan ini, sabar yah," pintanya.
Dalam obrolan ringan, Heru juga menampik bahwa penyegelan itu gara-gara transaksi pemberian uang. "Logikanya gak lah, masa gara-gara ada orang lain transaksi terus tempat usaha orang kudu ditutup. Kalau aset mungkin bisa jadi," tambah Heru.
KCP memang menjadi lokasi pencidukan beberapa orang yang dilakukan KPK kaitan dengan dugaan kasus pemerasan, yang dilakukan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya Hj Nurlatifah.
Sementara itu, kantor dan rumah dinas bupati juga tertutup rapat. Tidak boleh sembarang orang bisa masuk ke dalam, petugas Satpol PP berjaga di kantor. Bahkan, tidak terlihat adanya aktivitas kehidupan di kantor orang nomor satu di Karawang ini. Menurut Kabid Pengendalian Operasi Satpol PP Karawang Dede Tasria, sterilisasi dilakukan setelah disegel KPK sejak Kamis malam. "Sementara tidak ada yang masuk, ada garis KPK," katanya.
Namun ditanya soal penggeledahan, Dede tak tahu banyak soal ini. Yang pasti pada Kamis malam KPK langsung melakukan penyegelan di dua ruang tersebut, dan belum tahu hingga kapan bisa dibuka kembali. "Sampai masalah terang benderang, tidak tahu langsung sudah disegel. Kita tidak tahu digeledah atau tidak," tuturunya.
Tak jauh berbeda, kondisi RDB juga terlihat kosong. Bahkan, pintu gerbang yang biasanya terbuka lebar ini sudah tertutup rapat dijaga ketat Satpol PP. Hanya terlihat beberapa kendaraan pribadi dan kendaraan dinas yang terparkir di halaman. "Tidak ada orang di dalam, kosong," kata petugas Satpol PP yang berjaga di sana.
Kondisi yang sama juga terlihat di kediaman keluarga bupati di Desa Cilamaya. Tidak nampak lalu lalang kendaraan masuk ke halaman rumahnya. Begitupun penjaga maupun penghuninya tidak nampak beraktivitas di rumah berwarna pink yang terletak di Pertigaan Pasar Cilamaya itu. Bahkan, pintu rumah mewah itu terkunci rapat.
Salah seorang warga Cilamaya, Niki (30) mengaku baru mendengar isu penangkapan Hj Nurlatifah tersebut pagi hari. Selama ini, Nurlatifah memang dikenal orang terpandang di kampung halamannya. Sebelum menjadi Bupati, keluarga Ade Swara tersohor sebagai pengusaha walet dan pemilik toko mas yang selalu ramai pengunjung. Setelah menjabat bupati, Ade Swara dan istrinya sudah jarang menghuni rumahnya lagi karena sering di Karawang. Namun sesekali pulang saat rehat kerja atau ketika Idul Fitri.
Kaur Kesra Desa Cilamaya Yayan S Mulya mengatakan, sejak menjabat bupati, rumahnya di Cilamaya sudah jarang dihuni lagi baik oleh Ade Swara, Nurlatifah, maupun putra putrinya.
Ia juga mengatakan, NH yang sempat ditangkap KPK bukanlah Kades Cilamaya saat ini, melainkan kades periode 2000 sampai 2008. Dalam banyak pemberitaan dikatakan sebagai saudara bupati, padahal sebatas orang dekat saja. Pasalnya, adik dari Hj Nurlatifah bernama Sihabudin juga sempat menjabat Kades Cilamaya sebelum NH, namun Kades Sihabbudin meninggal setelah ditembak saat mencairkan uang dua tahun saat menjabat kades. Barulah lanjut Yayan, NH ini menikahi mantan istri Sihabudin.
Usai menjabat kades, diakuinya NH sudah jarang terlihat di Cilamaya. Dirinya tidak mengetahui apakah NH menjadi pengembang, pemborong atau bukan. "Adiknya Nurlatifah itu almarhum Sihabudin, nah istrinya atau iparnya Nurlatifah itu dinikahi sama NH yang tertangkap KPK itu," katanya. (vid/fah/rud/ops)
Bupati & Bunda Lebaran di Bui
KPK: Bupati Karawang dan Istrinya Memeras
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Hj Nurlatifah, dipastikan tidak bisa berlebaran bersama keluarganya pada Idul Fitri tahun ini. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang hendak membuat mal di Karawang. "ASW (Ade Swara) melakukan pemerasan terkait dengan izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang. Semacam RTW, guna pembangunan mal di Karawang," ujar Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/7) malam.
Dengan izin tersebut, kata Samad, keduanya memanfaatkan untuk melakukan pemerasan. "ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF (Nurlatifah) yang menerima uang. Kemudian uang diambil oleh adiknya," ujar Samad.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. "Informasi ini didapatkan KPK melalui satu orang pelapor. Maka dari itu, menggunakan pasal 12e, pemerasan," tandas Samad.
Selain menetapkan pasangan suami istri ini sebagai tersangka, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD) sebanyak USD 424.349 atau sekitar Rp 5 miliar. Menurut Abraham Samad, uang USD 424.349 itu terdiri dari pecahan USD 100 sebanyak 4.230 lembar, kemudian pecahan USD 20 sebanyak 2 lembar, pecahan USD 5 dan USD 1 masing-masing 1 lembar. �Uangnya diambil dari perusahaan itu (PT Tatar Kerta Bumi),� jelasnya.
Abraham menjelaskan, uang dari hasil pemerasan itu diambil oleh adik Nurlatifah. Namun, hingga kini nama adik Nurlatifah itu belum dipublikasikan. Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan, kata Abraham, akhirnya KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka dugaan pemerasan. Pasal yang disangkakan adalah 12 e atau pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 421 KUHP, pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.
Di tempat sama, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih menyelidiki kasus yang berkaitan dengan PT Tatar Kerta Bumi. Meski beredar sejumlah nama perusahaan real estate ternama lainnya dalam kasus itu, namun Johan menegaskan bahwa KPK masih fokus ke PT Tatar Kerta Bumi. "KPK konsen kasus ini masih di Tatar, selanjutnya nanti dalam penggalian yang lebih dalam. Nanti KPK ambil satu kesimpulan ada tidaknya perusahaan lain pihak-pihak terkait lain," tandas Johan.
Selanjutnya dijelaskan Johan, sebalumnya KPK meringkus 8 orang pada Kamis (17/7) dan Jumat (18/7) dinihari. Orang terakhir yang ditangkap adalah Bupati Ade Swara. Dari jumlah 8 orang itu yang dijadikan tersangka saat ini oleh KPK adalah Ade Swara dan Nurlatifah. "Bupati Karawang ditangkap terpisah, terakhir. Saat itu dia lagi safari Ramadan. Usai kegiatan itu, baru ditangkap," beber Johan.
Suami istri ini, kata Johan, adalah penyelenggara negara. Ade adalah bupati sedangkan Nurlatifah adalah anggota DPRD Karawang terpilih. Keduanya memeras dengan memanfaatkan surat izin permohonan pemanfaatan ruang guna pembangunan mal di Karawang. Dalam kasus ini KPK tidak menjelaskan identitas 6 orang terperiksa lainnya yang sempat diciduk Kamis malam kemarin. "ASW ditahan di Rutan Guntur dan 1 orang lagi, NLF ditahan di rutan KPK," tandas Johan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dalam bentuk laporan dari orang. Karenanya, pihaknya menggunakan pasal pemerasan. "Dalam banyak kasus di KPK sebenarnya cukup jarang pakai pasal pemerasan. Pernah ada kasus pajak dan Atut," kata pria yang biasa disapa BW ini.
Menurutnya, pihak-pihak yang diamankan cukup kooperatif. Selama pemeriksaan mereka sangat membantu KPK. Hasilnya, proses pemeriksaan berlangsung tak terlalu lama. "Kemudian, karena tempatnya agak jauh, kita (penyidik) tempatkan KPK line di beberapa tempat. Tapi bukan penggeledahan, itu pengamanan tempat-tempat yang diduga bagian dari tindak pidana," terang BW.
"Yang terkahir KPK ucapkan terima kasih kepada pelapor dan masyaSuara Karawangt sehingga kasus ini bisa ditangani sangat cepat dan akurat. Kami berharap apabila ada informasi masyaSuara Karawangt silahkan sampaikan ke KPK," sambung bekas Ketua YLBHI tersebut. (flo/zul)
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Hj Nurlatifah, dipastikan tidak bisa berlebaran bersama keluarganya pada Idul Fitri tahun ini. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang hendak membuat mal di Karawang. "ASW (Ade Swara) melakukan pemerasan terkait dengan izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang. Semacam RTW, guna pembangunan mal di Karawang," ujar Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/7) malam.
Dengan izin tersebut, kata Samad, keduanya memanfaatkan untuk melakukan pemerasan. "ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya NLF (Nurlatifah) yang menerima uang. Kemudian uang diambil oleh adiknya," ujar Samad.
Atas perbuatan itu, keduanya dijerat Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP. "Informasi ini didapatkan KPK melalui satu orang pelapor. Maka dari itu, menggunakan pasal 12e, pemerasan," tandas Samad.
Selain menetapkan pasangan suami istri ini sebagai tersangka, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD) sebanyak USD 424.349 atau sekitar Rp 5 miliar. Menurut Abraham Samad, uang USD 424.349 itu terdiri dari pecahan USD 100 sebanyak 4.230 lembar, kemudian pecahan USD 20 sebanyak 2 lembar, pecahan USD 5 dan USD 1 masing-masing 1 lembar. �Uangnya diambil dari perusahaan itu (PT Tatar Kerta Bumi),� jelasnya.
Abraham menjelaskan, uang dari hasil pemerasan itu diambil oleh adik Nurlatifah. Namun, hingga kini nama adik Nurlatifah itu belum dipublikasikan. Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan, kata Abraham, akhirnya KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka dugaan pemerasan. Pasal yang disangkakan adalah 12 e atau pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 421 KUHP, pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.
Di tempat sama, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih menyelidiki kasus yang berkaitan dengan PT Tatar Kerta Bumi. Meski beredar sejumlah nama perusahaan real estate ternama lainnya dalam kasus itu, namun Johan menegaskan bahwa KPK masih fokus ke PT Tatar Kerta Bumi. "KPK konsen kasus ini masih di Tatar, selanjutnya nanti dalam penggalian yang lebih dalam. Nanti KPK ambil satu kesimpulan ada tidaknya perusahaan lain pihak-pihak terkait lain," tandas Johan.
Selanjutnya dijelaskan Johan, sebalumnya KPK meringkus 8 orang pada Kamis (17/7) dan Jumat (18/7) dinihari. Orang terakhir yang ditangkap adalah Bupati Ade Swara. Dari jumlah 8 orang itu yang dijadikan tersangka saat ini oleh KPK adalah Ade Swara dan Nurlatifah. "Bupati Karawang ditangkap terpisah, terakhir. Saat itu dia lagi safari Ramadan. Usai kegiatan itu, baru ditangkap," beber Johan.
Suami istri ini, kata Johan, adalah penyelenggara negara. Ade adalah bupati sedangkan Nurlatifah adalah anggota DPRD Karawang terpilih. Keduanya memeras dengan memanfaatkan surat izin permohonan pemanfaatan ruang guna pembangunan mal di Karawang. Dalam kasus ini KPK tidak menjelaskan identitas 6 orang terperiksa lainnya yang sempat diciduk Kamis malam kemarin. "ASW ditahan di Rutan Guntur dan 1 orang lagi, NLF ditahan di rutan KPK," tandas Johan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dalam bentuk laporan dari orang. Karenanya, pihaknya menggunakan pasal pemerasan. "Dalam banyak kasus di KPK sebenarnya cukup jarang pakai pasal pemerasan. Pernah ada kasus pajak dan Atut," kata pria yang biasa disapa BW ini.
Menurutnya, pihak-pihak yang diamankan cukup kooperatif. Selama pemeriksaan mereka sangat membantu KPK. Hasilnya, proses pemeriksaan berlangsung tak terlalu lama. "Kemudian, karena tempatnya agak jauh, kita (penyidik) tempatkan KPK line di beberapa tempat. Tapi bukan penggeledahan, itu pengamanan tempat-tempat yang diduga bagian dari tindak pidana," terang BW.
"Yang terkahir KPK ucapkan terima kasih kepada pelapor dan masyaSuara Karawangt sehingga kasus ini bisa ditangani sangat cepat dan akurat. Kami berharap apabila ada informasi masyaSuara Karawangt silahkan sampaikan ke KPK," sambung bekas Ketua YLBHI tersebut. (flo/zul)
Jumat, 18 Juli 2014
Segera Bahas Perda Desa
-Penjabaran Peraturan Pemerintah Mendesak
TEMPURAN, Suara Karawang - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa cukup membuat buyar sejumlah kebijakan. Selain Apdesi yang gagal memperpanjag masa jabatan kades dan atau menjadikan Pjs dari mantan kades, Forum BPD pun semakin sempit kewenanganya untuk mengusulkan calon Pjs menjelang Pilkades.
Karenanya, banyak penyesuaian dengan PP tersebut mutlak segera diperlukan dengan Peraturan Daerah (Perda) baru lantaran Perda nomor 6 tahun 2006 secara otomatis gugur karena banyak klausul yang tidak sesuai pada rujukan baru dalam UU Desa.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Tempuran H Hamidi mengatakan, terbitnya PP 43 tahun 2014 diharapkan bisa segera direspon semua pihak untuk menyesuaikan dengan segera membuat Perda baru, harapan itu mutlak diperluka karena ia mengkhawatirkan penggodokannya akan berlangsung alot disebabkan masa transisi aggota DPRD Karawang.
Hal ini perlu kepastian agar perda rampung peyesuaiannya sebelum DPRD baru dilantik, karena jika loncat pada dewan yang baru ia khawatir banyak masukan-masukan pasal yang dilobi akibat kurang pengalaman dan bisa berjalan alot, sementara Pilkades bakal digelar awal tahun 2015 mendatang. Banyak poin tambah Hamidi, yang jauh berbeda dari aturan-aturan sebelumnya. Ia mencontohkan soal jabatan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan syarat pendidikanya, pengangkatan Pjs, sampai dengan priodesasinya.
Khusus pengangkatan Pjs dari awalnya memang diusulkan BPD, saat ini berdasarkan PP dan dikuatkan lewat edaran bupati bahwa yang berwenang mengusulkan adalah camat dan pjs itu harus disandang oleh pejabat berstatus PNS yaitu sekdes PNS atau PNS struktural kecamatan maupun UPTD. Bisa juga sekdes PNS diambil dari desa lainnya saat desa yang hendak pilkades ternyata tidak memiliki sekdes berstatus PNS. Karenanya soal Pjs ini sama saja kewenangannya seperti kades defiitif baik dalam menerima maupun mengeluarkan surat-surat resmi dan bantuan pemerintah. "Kami tidak ingin salah langkah, sudah terbit PP diharapkan untuk segera meyesuaikan. Setidaknya sebelum anggota dewan baru dilantik," katanya saat berbincang dengan Suara Karawang.
Dalam pematangan Perda mendatang, Kasie Pemerintahan memang akan selalu dilibatkan, namun ia berharap semua forum perangkat desa juga turut dilibatkan, mengingat semakin dekatnya pelaksanaan pilkades karena isu politik di desa-desa bisa saja sudah muncul. Di sisi lain pihaknya hanya menyosialisasikan jangan sampai salah langkah. "Butuh arahan, karena konfik desa di pilkades terkadang yang sering jadi sasaran kan pemerintah kecamatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi BPD Kecamatan Tempuran Drs Marwoso mengatakan dalam poin-poin PP 43 ada kebijakan yang masih kurang berkenan untuk BPD soal pemerintahan, karenanya meskipun sudah disahkan, PP UU Desa tersebut masih akan diusulkan yudicial review atau uji materi ke Mahmakamah Agung. Ia meyakini produk hukum yang digarap legislator pusat itu diduga masih ada pasal-pasal titipan politis tanpa memperhatikan aspek lapangan. "Jika masih ada yang mengkebiri kewenangan BPD, kita turun langsung ke pusat pun akan dilakukan, tapi tentu dengan cara-cara yang baik," kataya.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Cilamaya Wetan Nurjaya mengatakan, terlepas digodok oleh anggota dewan lama ataupun yang baru, perda turunan dari PP mutlak harus segera menyesuaiakan, karena dirinya percaya kompetensi anggota dewan baru sekalipun. "Saat ini kita prioritaskan Pjs dari PNS jelang berakhirnya masa jabatan 4 kades di Cilamaya Wetan," tuturnya. (rud)
TEMPURAN, Suara Karawang - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa cukup membuat buyar sejumlah kebijakan. Selain Apdesi yang gagal memperpanjag masa jabatan kades dan atau menjadikan Pjs dari mantan kades, Forum BPD pun semakin sempit kewenanganya untuk mengusulkan calon Pjs menjelang Pilkades.
Karenanya, banyak penyesuaian dengan PP tersebut mutlak segera diperlukan dengan Peraturan Daerah (Perda) baru lantaran Perda nomor 6 tahun 2006 secara otomatis gugur karena banyak klausul yang tidak sesuai pada rujukan baru dalam UU Desa.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Tempuran H Hamidi mengatakan, terbitnya PP 43 tahun 2014 diharapkan bisa segera direspon semua pihak untuk menyesuaikan dengan segera membuat Perda baru, harapan itu mutlak diperluka karena ia mengkhawatirkan penggodokannya akan berlangsung alot disebabkan masa transisi aggota DPRD Karawang.
Hal ini perlu kepastian agar perda rampung peyesuaiannya sebelum DPRD baru dilantik, karena jika loncat pada dewan yang baru ia khawatir banyak masukan-masukan pasal yang dilobi akibat kurang pengalaman dan bisa berjalan alot, sementara Pilkades bakal digelar awal tahun 2015 mendatang. Banyak poin tambah Hamidi, yang jauh berbeda dari aturan-aturan sebelumnya. Ia mencontohkan soal jabatan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan syarat pendidikanya, pengangkatan Pjs, sampai dengan priodesasinya.
Khusus pengangkatan Pjs dari awalnya memang diusulkan BPD, saat ini berdasarkan PP dan dikuatkan lewat edaran bupati bahwa yang berwenang mengusulkan adalah camat dan pjs itu harus disandang oleh pejabat berstatus PNS yaitu sekdes PNS atau PNS struktural kecamatan maupun UPTD. Bisa juga sekdes PNS diambil dari desa lainnya saat desa yang hendak pilkades ternyata tidak memiliki sekdes berstatus PNS. Karenanya soal Pjs ini sama saja kewenangannya seperti kades defiitif baik dalam menerima maupun mengeluarkan surat-surat resmi dan bantuan pemerintah. "Kami tidak ingin salah langkah, sudah terbit PP diharapkan untuk segera meyesuaikan. Setidaknya sebelum anggota dewan baru dilantik," katanya saat berbincang dengan Suara Karawang.
Dalam pematangan Perda mendatang, Kasie Pemerintahan memang akan selalu dilibatkan, namun ia berharap semua forum perangkat desa juga turut dilibatkan, mengingat semakin dekatnya pelaksanaan pilkades karena isu politik di desa-desa bisa saja sudah muncul. Di sisi lain pihaknya hanya menyosialisasikan jangan sampai salah langkah. "Butuh arahan, karena konfik desa di pilkades terkadang yang sering jadi sasaran kan pemerintah kecamatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi BPD Kecamatan Tempuran Drs Marwoso mengatakan dalam poin-poin PP 43 ada kebijakan yang masih kurang berkenan untuk BPD soal pemerintahan, karenanya meskipun sudah disahkan, PP UU Desa tersebut masih akan diusulkan yudicial review atau uji materi ke Mahmakamah Agung. Ia meyakini produk hukum yang digarap legislator pusat itu diduga masih ada pasal-pasal titipan politis tanpa memperhatikan aspek lapangan. "Jika masih ada yang mengkebiri kewenangan BPD, kita turun langsung ke pusat pun akan dilakukan, tapi tentu dengan cara-cara yang baik," kataya.
Kasie Pemerintahan Kecamatan Cilamaya Wetan Nurjaya mengatakan, terlepas digodok oleh anggota dewan lama ataupun yang baru, perda turunan dari PP mutlak harus segera menyesuaiakan, karena dirinya percaya kompetensi anggota dewan baru sekalipun. "Saat ini kita prioritaskan Pjs dari PNS jelang berakhirnya masa jabatan 4 kades di Cilamaya Wetan," tuturnya. (rud)
SMAN 1 Tegalwaru Melaksanakan MOS
*117 Siswa Resmi Terdaftar
TEGALWARU, Suara Karawang - Target 120 siswa yang ditetapkan dinas pendidikan terhadap SMAN 1 Tegalwaru untuk tahun ajaran 2014 ini berhasil tercapai. Sebanyak 117 dinyatakan terdaftar melakukan pendaftaran ulang untuk mengisi tiga ruas kelas yang disediakan sekolah yang belum lagi seumur jagung tersebut.
Pencapaian target atau kuota itu diakui ketua penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 1 Tegalwaru, Endas Sutisna SPd., kemarin. �Jumlah siswa yang mengikuti masa orientasi sekolah (Mos) mencapai 117 siswa. Jumlah itu sudah sesuai kuota yang diberikan oleh Diknas yaitu 120 siswa atau setara dengan tiga kelas," katanya.
Endas mengatakan itu disela-sela penyelenggaraan Mos dan sekaligus menunggu siswa yang sudah daftar untuk kembali melakukan daftar ulang. Hanya saja panitia MOS dalam kegiatan tersebut masih dibantu siswa kelas 11 dan 12 SMAN 1 Pangkalan, karena merupakan induk dari SMAN 1 Tegalwaru. Bahkan dalam pelaksanaan MOS itu sudah menggunakan pendekatan kurikulum 2013, dengan harapan agar dalam pembelajarannya nanti para siswa sudah mulai adaptasi dengan kurikulum tersebut.
Melalui pencapai kuota siswa tersebut bisa dibilang untuk sekolah yang baru berdiri dengan kelas barunya dapat dikatakan sukses, karena sesuai dengan yang ditargetkan. Panitia PPDB inipun menuturkan untuk sementara lokasi proses belajar mengajar menggunakan gedung SDN Cintawargi 1. Kalaupun sebelumnya tergulir akan menggunakan gedung SMP PGRI Pangkalan, namun karena di SMP tersebut masih ada jam belajar siang. Semantara SMA inipun proses belajar mengajarnya menggunakan jam siang.
Selain sama-sama menggunakan jam belajar siang hari, hal lain yang jadi perbedaan adalah metode dan proses belajar mengajarnya. �Sudah barang tentu segala sesuatunya ada perbedaan. Baik secara psikologi maupun motoda dan sistemnya ada perbedaan. Hingga untuk sementara sebelum memiliki gedung secara mandiri, kalaupun secara teknis ukuran kelas dan bangkunya berbeda, proses belajar mengajar akan dilaksanakan di gedung SDN Cintawargi 1," ucapnya.
Dengan demikian menurut Endas yang juga merupakan pengajar di SMAN 1 Pangkalan. Dia berharap dengan adanya SMA di Tegalwaru akan menjadikan dunia pendidikan yang lebih baik lagi, hingga memberikan kontribusi bermakna pada bangsa dan Negara ini. Tak hanya itu Dia juga berharap dengan siswa tiga kelas tersebut semuanya mempunyai minat belajar yang tinggi, serta mempunyai dukungan dari seluruh lapisan masyaSuara Karawangt.
Sementara Awanudin (15) siswa baru angkatan pertama SMAN 1 Tegalwaru ketika dimintai komentarnya mengenai sebagai siswa disekolah tersebut mengaku dirinya merasa bangga menjadi peserta MOS SMAN 1 Tegalwaru. Dia berharap disekolah itu nantinya bisa mengukir prestasi. Sehingga nantinya SMAN 1 Tegalwaru bisa cepat dikenal diseantero Karawang. "Saya akan mengikuti semua apa yang disampaikan oleh para panatia. Selain itu saya juga akan terus belajar untuk memperbaiki prestasi. Semoga kehadiran kami nanti sebagai siswa-siswi SMAN 1 Tegalwaru bisa menjadi kebanggaan bagi sekolah kami," ucapnya. (ark)
TEGALWARU, Suara Karawang - Target 120 siswa yang ditetapkan dinas pendidikan terhadap SMAN 1 Tegalwaru untuk tahun ajaran 2014 ini berhasil tercapai. Sebanyak 117 dinyatakan terdaftar melakukan pendaftaran ulang untuk mengisi tiga ruas kelas yang disediakan sekolah yang belum lagi seumur jagung tersebut.
Pencapaian target atau kuota itu diakui ketua penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 1 Tegalwaru, Endas Sutisna SPd., kemarin. �Jumlah siswa yang mengikuti masa orientasi sekolah (Mos) mencapai 117 siswa. Jumlah itu sudah sesuai kuota yang diberikan oleh Diknas yaitu 120 siswa atau setara dengan tiga kelas," katanya.
Endas mengatakan itu disela-sela penyelenggaraan Mos dan sekaligus menunggu siswa yang sudah daftar untuk kembali melakukan daftar ulang. Hanya saja panitia MOS dalam kegiatan tersebut masih dibantu siswa kelas 11 dan 12 SMAN 1 Pangkalan, karena merupakan induk dari SMAN 1 Tegalwaru. Bahkan dalam pelaksanaan MOS itu sudah menggunakan pendekatan kurikulum 2013, dengan harapan agar dalam pembelajarannya nanti para siswa sudah mulai adaptasi dengan kurikulum tersebut.
Melalui pencapai kuota siswa tersebut bisa dibilang untuk sekolah yang baru berdiri dengan kelas barunya dapat dikatakan sukses, karena sesuai dengan yang ditargetkan. Panitia PPDB inipun menuturkan untuk sementara lokasi proses belajar mengajar menggunakan gedung SDN Cintawargi 1. Kalaupun sebelumnya tergulir akan menggunakan gedung SMP PGRI Pangkalan, namun karena di SMP tersebut masih ada jam belajar siang. Semantara SMA inipun proses belajar mengajarnya menggunakan jam siang.
Selain sama-sama menggunakan jam belajar siang hari, hal lain yang jadi perbedaan adalah metode dan proses belajar mengajarnya. �Sudah barang tentu segala sesuatunya ada perbedaan. Baik secara psikologi maupun motoda dan sistemnya ada perbedaan. Hingga untuk sementara sebelum memiliki gedung secara mandiri, kalaupun secara teknis ukuran kelas dan bangkunya berbeda, proses belajar mengajar akan dilaksanakan di gedung SDN Cintawargi 1," ucapnya.
Dengan demikian menurut Endas yang juga merupakan pengajar di SMAN 1 Pangkalan. Dia berharap dengan adanya SMA di Tegalwaru akan menjadikan dunia pendidikan yang lebih baik lagi, hingga memberikan kontribusi bermakna pada bangsa dan Negara ini. Tak hanya itu Dia juga berharap dengan siswa tiga kelas tersebut semuanya mempunyai minat belajar yang tinggi, serta mempunyai dukungan dari seluruh lapisan masyaSuara Karawangt.
Sementara Awanudin (15) siswa baru angkatan pertama SMAN 1 Tegalwaru ketika dimintai komentarnya mengenai sebagai siswa disekolah tersebut mengaku dirinya merasa bangga menjadi peserta MOS SMAN 1 Tegalwaru. Dia berharap disekolah itu nantinya bisa mengukir prestasi. Sehingga nantinya SMAN 1 Tegalwaru bisa cepat dikenal diseantero Karawang. "Saya akan mengikuti semua apa yang disampaikan oleh para panatia. Selain itu saya juga akan terus belajar untuk memperbaiki prestasi. Semoga kehadiran kami nanti sebagai siswa-siswi SMAN 1 Tegalwaru bisa menjadi kebanggaan bagi sekolah kami," ucapnya. (ark)
Waspadai Peredaran Makanan Berpewarna Tekstil
- Dinkes Ambil Sampel Makanan di Pasar Cikampek
CIKAMPEK, Suara Karawang - Inpeksi mendadak yang dilakukan bersamaan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagsar) Kabupaten Karawang yang dilakukan di Pasar Tradisional Cikampek, mengambil contoh makanan yang dicurigai terdapat bahan pengawet baik itu pewarna tekstil maupun formalin.
Satu demi satu ruko maupun kios makanan yang ada di Pasar Tradisional Cikampek dihampiri, para petugas yang menggunakan seragam itu juga tidak canggung untuk menanyakan produk yang dipasarkan di pasar tradisional tersebut berasal dari mana. "Ini asalnya darimana bu, buat sendiri atau dikirim," ucap Moh Alwi, Kasi Pengawasan Makan Minuman dan Sediaan Farmasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, Rabu (16/7).
Secara otomatis pedagang menjawab, dikirim, kalau asalnya darimana dia tidak tahu karena dikirimnya juga pada malam hari. Sementara pihak dinas kesehatan yang bersama dengan Disperindagsar, membeli satu-demi satu makanan yang diduga terdapat bahan pengawet. "Kalau makanannya terlihat bening, bersih, itu ada kemungkinan terdapat bahan pengawet atau menggunakan pewarna tekstil," ujar salah satu staf Disperindagtamben didampingi Kasi Pengawasan Disperindagtamben, Ida Herawati.
Hal lainnya adalah seperti untuk ikan asin, pedagang juga ditanya ikan asinnya dihampiri oleh lalat atau tidak, kalau tidak dihampiri itu juga ada kemungkinan menggunakan bahan pengawet. "Kalau dihampiri lalat ya berarti tidak," ujarnya.
Terkait uji laboratorium, Dinkes sengaja membeli makanan yang dicurigai oleh mereka, kemudian makanan tersebut dibawa untuk kemudian diuji di lab. "Kami juga akan melakukan uji makanan pinggir jalan yang ada sepanjang arus mudik, jadi biar bisa tahu makanan tersebut layak atau tidak untuk dikonsumsi, rencananya sidak itu akan dilakukan pekan depan," ujar Kasi Pengawasan Makan Minuman dan Sediaan Farmasi Dinkes Kabupaten Karawang Moh Alwi. (zie)
CIKAMPEK, Suara Karawang - Inpeksi mendadak yang dilakukan bersamaan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perindustrian Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagsar) Kabupaten Karawang yang dilakukan di Pasar Tradisional Cikampek, mengambil contoh makanan yang dicurigai terdapat bahan pengawet baik itu pewarna tekstil maupun formalin.
Satu demi satu ruko maupun kios makanan yang ada di Pasar Tradisional Cikampek dihampiri, para petugas yang menggunakan seragam itu juga tidak canggung untuk menanyakan produk yang dipasarkan di pasar tradisional tersebut berasal dari mana. "Ini asalnya darimana bu, buat sendiri atau dikirim," ucap Moh Alwi, Kasi Pengawasan Makan Minuman dan Sediaan Farmasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang, Rabu (16/7).
Secara otomatis pedagang menjawab, dikirim, kalau asalnya darimana dia tidak tahu karena dikirimnya juga pada malam hari. Sementara pihak dinas kesehatan yang bersama dengan Disperindagsar, membeli satu-demi satu makanan yang diduga terdapat bahan pengawet. "Kalau makanannya terlihat bening, bersih, itu ada kemungkinan terdapat bahan pengawet atau menggunakan pewarna tekstil," ujar salah satu staf Disperindagtamben didampingi Kasi Pengawasan Disperindagtamben, Ida Herawati.
Hal lainnya adalah seperti untuk ikan asin, pedagang juga ditanya ikan asinnya dihampiri oleh lalat atau tidak, kalau tidak dihampiri itu juga ada kemungkinan menggunakan bahan pengawet. "Kalau dihampiri lalat ya berarti tidak," ujarnya.
Terkait uji laboratorium, Dinkes sengaja membeli makanan yang dicurigai oleh mereka, kemudian makanan tersebut dibawa untuk kemudian diuji di lab. "Kami juga akan melakukan uji makanan pinggir jalan yang ada sepanjang arus mudik, jadi biar bisa tahu makanan tersebut layak atau tidak untuk dikonsumsi, rencananya sidak itu akan dilakukan pekan depan," ujar Kasi Pengawasan Makan Minuman dan Sediaan Farmasi Dinkes Kabupaten Karawang Moh Alwi. (zie)
Pemkab Karawang Butuh 8 Ribu CPNS
KARAWANG, Suara Karawang - Ditengah perasaan harap-harap cemas para pemburu kursi CPNS, Kabid Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Karawang Mahpudin, sedikit memberi bocoran berapa jumlah CPNS yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Karawang, Kamis (17/7) kemarin.
Ia mengungkapkan, meski belum dipastikan berapa jumlah kursi yang disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun pihaknya mengaku membutuhkan 8 ribu CPNS. "Keperluannya segitu, tapi berapa yang disetujui itu pusat yang menentukan," tuturnya.
Selain itu, Pemkab Karawang akan menganggarkan sekitar Rp 1,2 miliar untuk pelaksanaan tes CPNS kategori umum. Dia memprediksi akan ada sekitar 5 ribu lebih pelamar yang akan berjuang agar bisa menjadi PNS pascamoratorium penerimaan pegawai negeri. "Saat ini masih kekurangan tenaga pendidik, kesehatan, administrasi, dan lainnya," ujarnya.
Disinggung tentang persiapan yang sudah dilakukan pemkab menjelang tes CPNS, Mahpudin mengaku selain anggaran, hingga kini pemerintah daerah belum mempersiapkan apapun, lantaran masih belum jelas teknis maupun jumlah formasi dalam penerimaan CPNS 2014 ini. "Belum ada persiapan apa-apa, kita mau siapkan apa? Kita siapkan anggaran saja, penjajakan, serta sewa peralatan," pungkasnya.
Ia melanjutkan, agar mendapatkan kejelasan informasi berapa jumlah formasi CPNS yang disetujui dan bagaimana teknis pelaksanaannya, hari ini BKD Karawang beserta 18 BKD kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat dan Banten akan membahas pengadaan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Telah turun surat nomor 278/1/KR.III/VII/2014 undangan rapat koordinasi pelaksanaan seleksi formasi ASN tahun 2014, besok (hari ini) Jumat kita berangkat (ke Bandung)," ujarnya.
Surat undangan ini, kata Mahpudin, menindaklanjuti surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) nomor B/2645/MPAN_RB/07/2014 tanggal 3 Juli 2014 perihal kebijakan pengadaan formasi ASN tahun 2014, serta pelaksanaan seleksi formasi ASN dengan menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT) di wilayah kerja Kantor Regional III BKN. "Surat ini menindaklanjuti surat dari BKN," kata dia.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, akan membahas pelaksanaan seleksi formasi ASN tahun 2014 dengan menggunakan CAT, di Aula Rama Shinta Kantor Regional III BKN, Jalan Surapati no 10 Bandung. "Paling tidak, besok (hari ini) ada informasi kaitan dengan kesiapan (tes CPNS), teknisnya seperti apa. Saya juga akan menanyakan berapa jumlah formasi CPNS untuk Kabupaten Karawang" ujarnya. (vid)
Ia mengungkapkan, meski belum dipastikan berapa jumlah kursi yang disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun pihaknya mengaku membutuhkan 8 ribu CPNS. "Keperluannya segitu, tapi berapa yang disetujui itu pusat yang menentukan," tuturnya.
Selain itu, Pemkab Karawang akan menganggarkan sekitar Rp 1,2 miliar untuk pelaksanaan tes CPNS kategori umum. Dia memprediksi akan ada sekitar 5 ribu lebih pelamar yang akan berjuang agar bisa menjadi PNS pascamoratorium penerimaan pegawai negeri. "Saat ini masih kekurangan tenaga pendidik, kesehatan, administrasi, dan lainnya," ujarnya.
Disinggung tentang persiapan yang sudah dilakukan pemkab menjelang tes CPNS, Mahpudin mengaku selain anggaran, hingga kini pemerintah daerah belum mempersiapkan apapun, lantaran masih belum jelas teknis maupun jumlah formasi dalam penerimaan CPNS 2014 ini. "Belum ada persiapan apa-apa, kita mau siapkan apa? Kita siapkan anggaran saja, penjajakan, serta sewa peralatan," pungkasnya.
Ia melanjutkan, agar mendapatkan kejelasan informasi berapa jumlah formasi CPNS yang disetujui dan bagaimana teknis pelaksanaannya, hari ini BKD Karawang beserta 18 BKD kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat dan Banten akan membahas pengadaan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Telah turun surat nomor 278/1/KR.III/VII/2014 undangan rapat koordinasi pelaksanaan seleksi formasi ASN tahun 2014, besok (hari ini) Jumat kita berangkat (ke Bandung)," ujarnya.
Surat undangan ini, kata Mahpudin, menindaklanjuti surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) nomor B/2645/MPAN_RB/07/2014 tanggal 3 Juli 2014 perihal kebijakan pengadaan formasi ASN tahun 2014, serta pelaksanaan seleksi formasi ASN dengan menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT) di wilayah kerja Kantor Regional III BKN. "Surat ini menindaklanjuti surat dari BKN," kata dia.
Lebih jauh ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, akan membahas pelaksanaan seleksi formasi ASN tahun 2014 dengan menggunakan CAT, di Aula Rama Shinta Kantor Regional III BKN, Jalan Surapati no 10 Bandung. "Paling tidak, besok (hari ini) ada informasi kaitan dengan kesiapan (tes CPNS), teknisnya seperti apa. Saya juga akan menanyakan berapa jumlah formasi CPNS untuk Kabupaten Karawang" ujarnya. (vid)
Langganan:
Postingan (Atom)