English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Rabu, 11 Juni 2014

TPK Tolak Aturan Baru

- Dana BLM Jangan Langsung Dikirim ke Suplier

LEMAHABANG WADAS, SK- Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat desa, menolak Peraturan Organisasi (PTO) Program Nasional Pemberdayaan MasyaSKt (PNPM) yang memberlakukan keuangan Bantuan Langsung MasyaSKt (BLM) langsung cair dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) masuk langsung ke pemasok barang material mulai tahun ini. Pasalnya, selain sosialisasi belum maksimal, kebijakan tersebut juga akan merumitkan laporan.
Ketua TPK Desa Pulojaya Agus Arya mengatakan, dirinya tidak sepakat jika dana untuk pembangunan fisik langsung ke suplaier tanpa transit di TPK terlebih dahulu, apalagi TPK hanya menerima dana operasional dan upah untuk tenaga kerja saja, sementara laporan dan pertanggungjawabannya dibebankan kepada TPK. Meski demikian, lanjut Agus, pihaknya siap menerima PTO baru tersebut jika tidak simpang siur regulasinya, karena selama ini tidak jelas kebenaran wacana aturan ini. Ia mendesak Fasilitator Kabupaten (Faskab) untuk menjelaskan segera PTO yang konon baru itu sesegera mungkin, karena menyangkut keberlangsungan kinerja UPK dan TPK. "Jika benar, segera dong disosialisasikan, urusannya kan berabe kalau uang langsung dipasok ke suplaier," ujarnya.
Sementara itu, ketua UPK Gemalembayung Lemahabang, H Nana Nurundana, mengaku dirinya dan mungkin hampir semua UPK belum tahu jika dana BLM fisik masuk ke pemasok yang dituangkan dalam PTO baru tahun ini. Diakui Nana, jika benar nantinya tidak melibatkan TPK secara teknis, Nana menilai TPK dan UPK akan semakin kerepotan utamanya soal Harian Orang Kerja (HOK), karena HOK tidak dilelangkan tapi yang dilelangkan hanya barang, dan uang yang masuk ke TPK juga diketahu suplaier.
Diakui Nana, kemarin-kemarin banyak suplaier yang tidak terbayar oleh TPK, namun rasionalisasinya sangat tumpang tindih dan resikonya akan berdaampak besar pada UPK. Jika benar itu masuk PTO baru yang belum diterimanya sama sekali, maka faskab harus segera sosialisasikan atau minimalnya pemberitahuan lewat surat maupun via email. Meski demikian, jika PTO itu benar, maka pihaknya siap untuk mengikuti dengan catatan optimalkan sosialisasinya. "Saya yakin UPK lain juga belum menerima draft PTO baru ini, kalau memang benar ada maka haarus maksimal sosialisasinya," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris UPK Singaperbangsa Cilamaya Kulon Nurhadi menyatakan, disela-sela kunjungan lapangan tim fastekab dan asisten  se Jabar dan Kalimantan, infonya dana BLM untuk fisik dari UPK langsung ditransfer ke suplier, sementara TPK hanya menerima cas operasional dan upah tenaga kerja. Kabarnya, PTO baru tahun 2014 ini akan disosialisasikan dalam sosialisasi TPK dan KPMD nantinya oleh pihak faskab itu, lanjut Nurhadi, akan diberlakukan pada dana BLM tahun ini juga. "TPK hanya dapat operasional dan upah tenaga kerja saja," pungkasnya. (rud)


Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar