Dorongan adanya papan informasi ketahanan jalan ini pernah digagas oleh LBH KAHMI Karawang. Kala itu mereka menilai, kualitas jalan di Karawang buruk karena kualitas jalannya dipertanyakan. Bahkan, pemerintah daerah selaku penyelenggara jalan digugat oleh masyaSKt melalui gugatan Citizin Law Suit (CLS).
Dorongan tersebut ternyata mendapat respon baik dari anggota Komisi C DPRD Karawang Natala Sumedha, yang menyetujui adanya papan informasi tersebut. Menurutnya papan informasi yang dimaksud selain besar anggaran, kalender pengerjaan, hingga sumber anggaran. Dinas Bina Marga dan Pengairan seharusnya berani mencatumkan masa ketahanan dari jalan yang diperbaiki tersebut. "Berisi info berapa lama kekuatan jalan yang dibangun. Agar masyaSKt tahu dan menghindari gugatan seperti yang sekarang muncul," tutur dia.
Ditegaskan Natala, Fraksi PDI P mendesak agar dinas terkait berani mencoba solusi tersebut. Karena ia menilai, dengan adanya papan informasi jaminan ketahanan jalan ini dapat memberikan pengawasan secara menyeluruh bagi masyaSKt. "Pasti dong (kita desak), dan juga secara individual setiap anggota dewan juga mengawasi pengerjaan tersebut," katanya.
Selain memberikan transparansi terkait perbaikan jalan papan informasi, ini juga mengantisipasi pengerjaan jalan oleh rekanan modal dengkul. Karena Natala menilai, selama ini perbaikan jalan yang rentan rusak lantaran jalan itu dikerjakan oleh rekanan yang tidak profesional. "Antisipasi pemborong asal-asalan. Dengan adanya papan tersebut bisa kita jadikan garansi dan memudahkan masyaSKt mengetahuinya," tegasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Acep Jamhuri ternyata tidak berani mencantumkan masa ketahanan jalan. Padahal banyak kalangan mempertanyakan terkait kualitas jalan di Karawang, yang tidak tahan lama. "Ketahanan jalan itu bisa dijamin, jika aspek yang melintas jalan itu dijamin bisa dibatasi, bisa gak?" ujar Acep.
Acep berkilah, pencantuman papan informasi itu tidak ada dalam aturan. Namun yang ada, yakni bahan konstruksi dalam teknis pembuatan jalan. "Tidak diatur oleh peraturan menteri, diatur kan aspek teknis dalam bentuk konstruksi. Seperti bahan-bahan dasarnya, itu punya analisa sekian tahun kan," kilahnya.
Menurut Acep, rentan rusaknya jalan di Karawang disebabkan drainase yang buruk, dan juga pengerjaan jalan pada lapisan bawah aspal asal-asalan. "Kalau itu cepat rusak, konstruksi aspal tidak diimbangi dengan drainase, dan level bawah asal-asalan," akunya. (vid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar