KLARI,SK- Warga Desa Klari, Kecamatan Klari, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memfasilitasi warga dengan pengembangan perumahan Karaba 2 yang ada di wilayahnya, terkait sisa lahan fasilitas umum (fasum) yang belum direalisasikan oleh pengembang. Jika hal tersebut tak terealisasi, mereka mengancam akan menolak serah terima perumahan Karaba 2.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Klari, Fadludin Damanhuri SE mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pada Pemkab Karawang, untuk memfasilitasi mengadakan pertemuan dengan pengembang yaitu PT Delta Kondang Indah untuk membicaSKn persoalan penyerahan fasilitas umum (fasum) perumahan tersebut. "Kami meminta agar pertemuan ini segera dilakukan, agar permasalahan ini cepat selesai," katanya pada SK, Kamis (5/6) kemarin.
Jika tak ada penyelesaian, lanjutnya, warga mengancam akan menolak serah terima fasos fasum di perumahan Karaba 2. Selain itu, warga juga akan melaporkan pengembang perumahan Karaba 2 yang dikelola oleh PT Delta Kondang Indah kepada Kejaksaan Negeri. Pelaporan tersebut disebabkan karena sudah hampir 4 tahun sejak diserah terimakan Perumahan Delta Kondang Indah/Karaba2 masih belum memenuhi kewajibanya untuk menyerahkan fasum. "Padahal hal itu tertuang dalam berita acara serah terima antara Pengembang kepada pemerintah," paparnya.
Dikatakannya, dalam berita acara penyerahterimaan tersebut ditandatangani langsung oleh pengembang dan pemerintah. Dalam berita acara yang di tandatangani pada Jum'at, 17 Juni 2011 tersebut, dikatakan bahwa kekuraangan tanah fasum seluas 1.619 meter. "Semua pihak yang menanda tangani berita acara tersebut termasuk Kepala Desa Klari kepada Kejaksaan Negeri, karena terindikasi ada kolusi dalam kasus ini," tegasnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan, pengembang yang telah mengirimkan surat serah terima perumahan karaba kepada Pemda Karawang pertanggal 23 April 2014 dengan no surat. 002/BBDM/A-EK/IV/2014. "Untuk itu saya menyarankan kepada pihak BPN dan Bupati Karawang untuk menolak surat dari saudara Endang Kawidjaya/dari PT.Bumi Bangun Delta Megah sebelum permasalahan dengan Kami diselesaikan," tegasnya,
Permintaan penolakan tersebut, tambahnya, karena jika serah terima perumahan Karaba 2 diterima akan menjadikan pengembang perumahan tersebut lari dari tanggung jawab dan hal itu menjadikan hak warga Karaba 2 dan hak aset Pemda Karawang akan hilang. "Saya harap dalam masalah ini pemkab harus jeli," pungkasnya. (asy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar