Sejumlah pekerja setiap harinya terpantau rutin melakukan aktifitas pembangunan. Di beberapa sisi bangunan bahkan sudah pada tahap finishing. Secara umum, pengerjaan diperkiSKn telah mencapai sekitar 80 persen. Sudah beberapa kali, pihak Pemda Purwakarta melalui Dinas Ciptakarya dan Tataruang melayangkan surat peringatan kepada pihak pengembang, termasuk juga mengirimkan rekomendasi penertiban kepada Satpol PP Purwakarta. Namun, himbauan tersebut tidak kunjung diindahkan.
Upaya klarifikasi juga pernah dilakukan. Komisi I DPRD Purwakarta pernah memanggil pihak pengembang termasuk juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun lagi-lagi, belum membuahkan hasil.
Dihubungi terpisah, pengembang proyek Agung Wibowo mengatakan untuk IMB masih menunggu rekomendasi dari Polda Jawa Barat kaitan BPN. Sehingga ia masih harus menunggu untuk selanjutnya dibuatkan IMB. "Amdal Lalin bukan Polres yang buat, tapi Polda (konsultan), kelengkapan itu yang belum selesai (sudah 2 bulan) yang membuat BPN belum berani mengeluarkan rekom teknis," jawabnya, kemarin.
Sebelumnya, Agung mengaku pernah tertipu calo perizinan saat mengurus IMB bangunan yang rencananya dibuat agrowisata ini. Sejumlah uang telah ia keluarkan namun izin tidak kunjung selesai. Atas hal ini ia pun mengaku pasrah. Ia akhirnya bahkan mengurus sendiri dokumen perizinan tersebut. "Izin sudah, hanya IMB yang belum," terang Agung, November 2013 lalu. (Nos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar