Angka ini lebih lebih kecil dibanding jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) Pilpres yang sebelumnya telah lebih dulu dirilis KPU. Dalam DPSHP, jumlah pemilih sebanyak 649.911 orang. "DPT Pilpres berjumlah 647.226 orang atau ada pengurangan 2.685 orang dari DPSHP," ujar Ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidar, usai penetapan DPT Pilpres di aula hotel Intan Purwakarta, Senin (9/6).
Berkurangnya jumlah pemilih dalam DPT, terang Deni disebabkan sejumlah alasan. Dua diantaranya lantaran ada pemilih yang berpindah domisili ke luar daerah atau dikarenakan meninggal dunia. Atas alasan tersebut, nama mereka kemudian dihilangkan dalam daftar pemilih Pilpres. "Alasan lainnya karena pemilih berpindah status dari sipil ke militer atau ditemukan adanya data pemilih ganda. DPT ini kan hasil validasi dari DPSHP," tegas Deni.
Sementara jika ada masyaSKt yang belum masuk namanya dalam DPT, Deni menyarankan yang bersangkutan agar segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Sehingga nanti namanya bisa segera dimasukan dalam Daftar Pemilih Khusus. "Bagi mereka yang belum terdaftar silahkan segera melapor ke PPS. Tentu sesuai domisili agar pada waktunya nanti bisa menggunakan hak pilih," ujar Deni.
Tak hanya jumlah pemilih, tambah Deni, pengurangan juga terjadi dalam jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara). Jika saat Pileg 9 April lalu, TPS yang digunakan berjumlah 1630 titik, sekarang berkurang menjadi 1.408. Ini disebabkan adanya penambahan batas maksimum pemilih di tiap TPS. "Di Pileg maksimal pemilih di tiap TPS 500 orang. Sekarang naik jadi 800 orang," tutup Deni. (nos)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar