English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Selasa, 10 Juni 2014

Tersangka Korupsi RSUD Karawang Bisa Bertambah

KARAWANG, SK - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang, bisa bertambah sesuai dengan hasil pendalaman Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi RSUD Karawang itu sudah pasti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Barat. Tetapi masih harus diperdalam lagi," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang Sulvia Trihapsari, Senin (9/6).
Saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka itu telah ditetapkan sekitar November 2013. Para tersangka tersebut, dua pejabat di  RSUD Karawang berinisial IL dan HSN. Dua lainnya kontraktor pemenang proyek pengadaan genset di RSUD Karawang, masing-masing berinisial PS dan HTS.
Menurut Sulvia, jika dalam pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD Karawang mengarah ke tersangka lain, maka sudah otomatis akan bertambah jumlah tersangkanya.
Ia mengaku baru beberapa hari bertugas sebagai Kasi Pidana Khusus di Kejari Karawang. Kasus dugaan korupsi RSUD Karawang kini masih dipelajari dan pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dulu sebelum dilimpakan ke Pengadilan Tipikor Jabar. "Kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi RSUD Karawang itu bisa saja. Tetapi tentu akan dilihat hasil pendalaman yang kami lakukan," kata dia.
Ia mengaku akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di lingkungan RSUD Karawang, karena kasus tersebut sudah cukup lama belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jabar. "Untuk sementara ini, penanganan kasus dugaan korupsi RSUD Karawang menjadi prioritas," kata Sulvia.
Sementara itu, di antara kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD Karawang berkaitan dengan pengadaan genset RSUD Karawang. Dalam pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan genset di lingkungan RSUD Karawang. Adanya indikasi kerugian negara itu dikuatkan dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta dan pemeriksaan Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dalam proyek pengadaan genset di RSUD Karawang, para tersangka diduga telah mengerjakan proyek pengadaan yang tidak sesuai prosedur.
Pengganti Diana Wahyu Widiyanti ini memastikan, kasus dugaan korupsi RSUD akan terus berjalan hingga dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung. Bahkan ia menegaskan, kasus ini akan menjadi prioritas utamanya. "Memang masih ada kendala sedikit, namun itu tidak menghalangi proses pemeriksaan hingga pemberkasan ke pengadilan. Karena saya baru bertugas saya belum bisa bicara banyak tunggu saja perkembangannya," ujarnya saat berbincang-bincang dengan SK di kantornya.
Namun, ia enggan untuk berbicara jauh kapan batas waktu yang dibutuhkan untuk mengungkap kasus ini. Namun yang jelas, kasus dugaan korupsi di tubuh RSUD ini menjadi prioritas utamanya. "Saya tidak mau target, yang pasti akan tuntas. Saya gak mau target sebulan sekian selesai, kalau gak tercapai target kita kan malu," imbuhnya.
Hal senada juga dikatakan Kasi Intel Kejari Karawang Faisol, ia mengatakan kasus korupsi RSUD masih ditangani tim penyidik hingga selesai pemberkasan. Namun dia belum bisa memberikan waktu pasti untuk pelimpahan ke pengadilan. "Kalau semuanya sudah siap pasti akan segera dilimpahkan," kata dia. (vid)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar