Keduanya menjadi target operasi polisi setelah perbuatan mereka usai mencuri motor Honda Scoopy T 6444 LF di kompleks Perumahan Green Garden Blok B1 no 11, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. "Setelah olah TKP, diketahui jika kedua pelaku terlibat dalam aksi pencurian tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono melalui Kanit Jatanras Iptu Adis Iskandar kepada wartawan, Senin (9/6).
Aksi pencurian itu sendiri, kata Adis, dilakukan para tersangka pada Senin (31/5) sekitar pukul 05.00 wib. Saat itu, motor diparkirkan di dalam halaman rumah dengan kondisi pintu gerbang tidak di kunci. �Pelaku langsung mengambil motor yang terkunci stang tersebut dengan menggunakan kunci leter T dan sudah di modifikasi dengan magnet untuk membuka penutup lubang kunci motor,� terang Adis.
Ciri-ciri pelaku yang sudah dikenali membuat polisi tak begitu kesulitan untuk menangkap keduanya. Sehingga, polisi langsung melakukan pengejaran ke sejumlah tempat yang kerap dijadikan sebagai tempat persembunyian tersangka. "Kedua tersangka langsung kami tangkap tak jauh dari tempat tinggalnya masing-masing. Kemudian saat digeledah, anggota menemukan satu kunci leter T," kata Adis. Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Karawang dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.(ops)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar