English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Rabu, 11 Juni 2014

Lagi, Kejari Tahan Tersangka Korupsi

PURWAKARTA, SK - Membuktikan keseriusannya memberantas kasus korupsi di Purwakarta, Kejaksaan Negeri Purwakarta kembali mengamankan satu orang tersangka korupsi, Selasa (10/6) sore.

Kali ini yang diamankan adalah Agus Yasin, tersangka korupsi dana hibah untuk pengurus Persatuan Sepak Bola Purwakarta (Persipo) 2007. Tersangka datang menyerahkan diri ke kantor Kejari di Jalan Siliwangi Purwakarta, setelah sebelumnya sempat dikabarkan melarikan diri. "Tersangka tadi datang menyerahkan diri dan langsung ditahan," jawab staf Kasi Intel Kejari Purwakarta, Arif, dikonfirmasi melalui line Blackberry Messanger, kemarin sore.
Arif tidak menampik penahanan terhadap tersangka dilakukan menyusul segera dilimpahkannya untuk tahap dua, berkas kasus korupsi di tubuh organisasi sepak bola lokal Purwakarta ini ke Pengadilan Tipikor Bandung. Arif juga mengisyaratkan penahanan terhadap para tersangka korupsi ini sebagai bagian dari komitmen Kejari menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Purwakarta.
Diketahui, sebelumnya beberapa orang tersangka korupsi telah lebih dulu dikandangkan Kejari. Mereka adalah empat orang tersangka korupsi KPU Purwakarta 2008. Sebut saja Dadan Komarul Ramdan, Yusuf Maulana, Adang Sunendar dan Asep Fakar. Sementara dua orang lainnya, telah lebih dulu ditahan yakni Ahmad Zaenudin dan Adang Lukman.
Sepekan setelahnya, satu orang tersangka lain juga kembali diamankan. Dia adalah Hendra, tersangka korupsi dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) 2011/2012 di tiga desa di Kecamatan Pondoksalam. Terhadap seluruh tersangka korupsi ini Kejari menjeratnya dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Nos)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar