"Yang terkena graduasi, mereka masih bisa dapat bantuan KUBE. Hanya saja tidak menjadi acuan, karena kita juga menerima form pengaduan," kata pendamping PKH Telagasari, Ono Rustono, kepada RAKA, Jumat (28/2).
Form pengaduan tersebut, lanjut Ono, nantinya data dan berita acara keberatan peserta PKH akan d?kirim ke UPPKH Pusat Kemensos melalui UPPKH Kabupaten. Selain itu, hasil resertifikasi ada 2 yaitu graduasi dan transisi yang akan berakhir sampai 2015. Bagi pendamping PKH, ia merasa tidak ada kesulitan, karena keberadaan program lainnya bagi peserta yang terkena graduasi. Begitupun yang transisi, secara naluri menyadari bakal dapat bantuan kembali. "Program ini komitmenya kan cuma 6 tahun, di Kecamatan Telagasari sebanyak 30 persen KSM penerima PKH yang tergraduasi," ujarnya.
Ono menambahkan, adanya resertifikasi penting dilakukan, untuk memastikan bahwa kegiatan transformasi kepesertaan PKH didasarkan kepada status sosial ekonomi rumah tangga peserta PKH. Begitu pun tambahnya, program-program transisi dan graduasi dikembangkan berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Sesuai hasil resertifikasi, sebelumnya ia sudah menyampaikan bahwa peserta PKH akan ditransformasikan ke fase transisi atau ke fase graduasi.
Pada fase transisi, tambahnya, peserta PKH akan dipersiapkan untuk dapat memasuki fase graduasi, dimana para peserta PKH tetap akan mendapatkan bantuan tunai, memenuhi kewajiban PKH dan diversifikasi. Sedangkan pada fase graduasi, tidak akan menerima lagi bantuan tunai. "Namun tetap akan difasilitasi untuk dapat mengakses program-program perlindungan sosial lainnya, dan untuk di Karawang ini diarahkan pada KUBE," pungkasnya. (rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar