Modus baru penipuan mulai menyasar para kepala desa, dengan dalih bantuan keuangan. Belakangan beredar surat palsu Direktorat Jendral (Dirjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) tentang Bantuan Keuangan sebesar Rp 170 juta. Meski begitu, belum ada laporan kepala desa tertipu.
Salah seorang kades yang menerima surat Dirjen PMD tersebut, diantaranya Kades Manggungjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Uid Burhanudin. Ia mengakui, dirinya sempat mengajukan bantuan keuangan Rp 170 juta melalui orang partai politik. Sekitar 3 Minggu lalu, surat Dirjen PMD diterimanya dari orang-orang tertentu pula, bukan lewat Kantor Pos maupun pemerintah kabupaten dan kecamatan.
Menurutnya, bukan hanya Desa Manggungjaya, namun 11 desa lainnya menerima surat serupa. Diakui Uid, ia tidak curiga bahwa surat tersebut palsu. Untungnya, setelah menerima surat dirinya langsung konsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang menjelang diklat kepala desa di Bandung dua pekan lalu.
Uid menyebutkan, selain Desa Manggungjaya, sejumlah desa di Cilamaya dan Banyusari juga menerima surat serupa. Desa Talagasari, Ciptamargi, serta sejumlah desa lainnya mendapatkan surat serupa. "12 desa sih yang menerima. Kita sempat percaya karena memang kita mengajukan, hanya memang lewat orang partai," pungkasnya.
Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan Pemerintahan Desa BPMPD Karawang Wawan Hernawan menegaskan, surat tersebut bohong. Pasalnya, surat yang turun sekitar 3 pekan lalu itu ditandatangani atas nama Ketua Komisi II DPR RI. Di sisi lain, saat dirinya melakukan konfirmasi, Dirjen PMD justru tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. "Yang laporan baru sekitar 9 orang kades, nyaris terkecoh soal turunnya surat bantuan keuangan tersebut," kata Wawan, saat berbincang dengan RAKA.
Menurut Wawan, jangankan surat bantuan keuangan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) saja bisa dipalsukan. Ia meminta para kades agar jangan mau mempercayai oknum-oknum yang menawarkan soal bantuan-bantuan yang akan mengalir ke pemerintahan desa, sehingga dimanfaatkan untuk bancakan.
Lanjutnya, para kades sangat mungkin terkecoh karena surat Dirjen PMD tersebut diakuinya mirip dengan aslinya. Tapi anehnya, lampiran keuangan justru ditandatangani Ketua Komisi II DPR RI. "Kades jangan percaya saja dan jangan mau dibohongi, terlepas itu datangnya dari oknum manapun," ujarnya.
Selain itu, tambah Wawan, para kades jangan langsung percaya isu bantuan ke pemerintahan desa bakal mengalir miliaran rupiah yang saat ini menjadi jualan politik. Dirinya, lanjut Wawan, belum berani menyampaikan gembar-gembor bantuan miliaran ke pemerintahan desa meskipun sudah ada Undang-undang (UU) Desa. Karena UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tersebut masih disosialisasikan, sementara Peraturan Pemerintahnya (PP) belum turun. "Sekarang ini kan banyak gembor-gembor 1 miliar sekian-sekian, saya belum mau menyosialisasikannya, karena PP pun belum turun," paparnya saat menghadiri kegiatan PNPM di Kecamatan Tempuran, kemarin. (rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar