-Rp 1,5 Miliar Melayang
KARAWANG, RAKA - Sebanyak 300 guru berstatus PNS dari lima kecamatan di Karawang, Selasa (18/3), mendatangi Sekretariat PGRI Kabupaten Karawang. Mereka mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan oknum penilik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang terkait kenaikan golongan dari 4A ke 4B.
Mereka mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 5 juta kepada oknum dari Disdikpora untuk biaya proses kenaikan golongan tersebut. Aksi penipuan ini, menurut mereka sudah terjadi sejak tahun 2012. Awalnya, para guru golongan 4A tersebut diiming-imingi bisa cepat naik golongan menjadi golongan 4B. "Untuk bisa naik golongan, saat itu ada aturan setiap PNS harus membuat karya ilmiah sebagai pemenuhan dari penilaian PTK (penelitian tindakan kelas) 12 poin. Dan untuk proses itu, kita dimintai uang sebesar Rp 5 juta oleh tim pengelola dari Disdikpora Karawang berinisial NH," ujar seorang guru PNS golongan 4A dari Dawuan Tengah Cikampek, Yuni.
Uang sebesar Rp 5 juta itu, kemudian diambil oleh putra wakil ketua PGRI Karawang, Fr. "Janjinya, setelah uang tersebut disetor, proses kenaikan golongan akan cepat terjadi," lanjutnya mewakili 300 guru yang datang ke Sekretariat PGRI Karawang. Namun yang terjadi, hingga dua tahun berlalu SK kenaikan golongan itu tak juga ada. "Jangankan SK kenaikan gaji, PAK (penghitungan angka kredit) tidak pernah kami peroleh," tambahnya.
Atas kondisi tersebut, ke-300 guru PNS golongan 4A itu menuntut pengurus PGRI melakukan pengusutan dan meminta uang yang mereka telah keluarkan bisa balik kembali.
Terkait aksi ini, Ketua PGRI Karawang Drs Nandang Mulyana mengatakan, dirinya akan menampung pengaduan ke-300 guru tersebut. "Saya akan melakukan klarifikasi kepada Kadisdik dan pengelola atas kasus ini. Setelah itu, kasus ini akan diteruskan ke jalur hukum," ujarnya.
Berdasarkan pantauan RAKA, saat para guru mengadukan kasus tersebut ke ketua PGRI, mereka menyimpulkan beberapa kesepakatan diantaranya berharap PGRI bisa memfasilitasi mereka yang menjadi korban penipuan untuk dicarikan solusi terbaik. Selain itu, mereka mengancam jika kasus dugaan penipuan tersebut tidak diselesaikan, maka para korban berencana mengadukan hal tersebut ke polisi. �Kalau dikalkulasikan, Rp 5 Juta dikali 300 guru maka totalnya 1,5 miliar, ini kan sangat besar. Saya akan secepatnya klarifikasi ke Kadisdik apakah pengelola ini ilegal atau tidak,� tambah Nandang.
Setelah mengadukan kasus tersebut, sebagian guru yang nampak sedikit emosi langsung meninggalkan gedung PGRI Karawang. Mereka berharap mendapatkan keadilan dari kasus yang menimpanya. (cr2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar