Iwir Wijaya, Kepala Seksi Kependudukan Kecamatan Jatisari mengatakan, berdasarkan surat nomor 474/211/DISDUKCATPIL, pembuatan akta kelahiran gratis itu bisa dilaksanakan dengan catatan para pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan, sebagaimana yang biasa dilakukan. �Berdasarkan surat yang ditanda tangani Sekda Karawang, pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan di desa atau kelurahan yang ditunjuk oleh kecamatan setempat. Tentunya hal ini bisa dilayani dengan catatan para pemohon sudah menyiapkan beberapa persyaratan,� tuturnya.
Lanjut Wijaya mejelaskan, persyaratan yang harus di persiapkan para pemohon adalah surat permohonan. Adapun surat kuasa yang ditanda tangani saksi -saksi, Kartu Keluarga (KK), yang di dalamnya tercantum nama yang akan dibuatkan akta. Diantaranya, surat akta nikah, KTP orang tua suami istri, KTP saksi minimal dua orang atau petugas desa. �Jika hal ini sudah dipersiapkan sepenuhnya oleh pemohon, maka proses pembuatan akan segera selesai� jelasnya.
Ditandaskan, peraturan ini akan diberlakukan beberapa bulan kedepan. Namun sebelumnya, pihak Disdukcatpil akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke desa yang sudah ditujuk untuk melaksanakan pelayanan pembuatan akta kelahiran tersebut. �Saya mohon kepada masyaSekitar Karawangt, agar sebelum mengajukan permohonan sebelumnya menyiapkan persyaratan tadi, agar pembuatan akta tidak bertele-tele dan memudahkan para petugas untuk memprosesnya secara cepat,� ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Nurfalah, warga Desa Balonggandu meminta agar peraturan itu tak sekedar pemanis semata. Sebab menurut dia, persoalan akta kelahiran anak masih menjadi persoalan yang belum juga tuntas. �Ya mudah-mudahan aja bener, gratis gak ada biaya sama sekali,� harapnya.
Mengingat, kata dia, akta kelahiran bukan hanya sekedar surat keterangan yang menginformasikan tentang nama, asal usul namun akta kelahiran merupakan salah satu bentuk pengakuan negara terhadap seorang anak. Akta kelahiran merupakan hak dasar yang wajib diberikan oleh negara. Pemerintah sebagai pelaksana memiliki tanggung jawab dalam memenuhi hak anak tersebut. (fah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar