English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Sabtu, 22 Maret 2014

Sempat Dinilai Tak Paham Aturan Pemdes

Dedi Kopral Ngaku Aspiratif

Kepala Desa Rengasdengklok Utara, Dedi Mulyadi siap mengajukan Raperdes APBDes tahun 2014 sebagai persyaratan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), termasuk Tunjangan Penghasilan Apartur Perangkat Desa (TPAPD) dan Tunjangan Penghasilan Badan Permusyawaratan Desa (TPBPD).

HINGGA kini, Raperdes APBDes tahun 2014 masih tahap proses konsultasi untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tersebut.
"Kita siap menyusul dengan desa lainnya di Kecamatan Rengasdengklok dan kami sudah memasuki tahap konsultasi di kantor kecamatan," ujarnya.
Dikataan, tahapan konsultasi itu dilakukan supaya desa bisa mencairkan dana ADD, TPAPD dan TPBPD-nya, sebaliknya roda pemerintahan desa menuju 100 hari masa kerja kades terpilih tahun 2013 berjalan optimal.
"Bahkan, Pemdes memang berkeinginan melakukan pelaksanaan program ADD secepatnya, supaya akselerasi pembangunan desa segera terwujud," kata Dedi.
Sesuai jadwal, katanya, untuk tahapan konsultasi Raperdes menjadi Perdes diprediksi membutuhkan jangka waktu selama 7 hari. Setelah selesai, hasil konsultasi selanjutnya dilakukan koreksi dan penetapan oleh pemerintahan desa.
"Ketika desa sudah menetapkan Perdes baru bisa mengajukan proses pencairan ADD, TPAPD dan TPBPD,� tegasnya.
ia juga memastikan beberapa program pelayanan bagi masyarakat Desa Rengasdengklok Utara tidak sampai menemui kendala hingga bulan Maret 2014. Artinya, berbagai rencana dan keputusan pemerintah desa dari sisi lembaga dan kewenangan BPD sesuai dengan keinginan masyarakat desa.
Ia mengaku tidak terima kalau honor selama tiga bulan tidak cair karena dihambat dirinya. "Pemberitaan itu dibaca semua masyarakat, saya sendiri hasil pemilihan masyarakat Desa Rengasdengklok Utara. Jika mereka membaca berita ini, terus membenarkan seolah ada masalah penghambatan honor ada di saya," ungkap Dedi.
Ditambahkannya, dalam hal ini ia sengaja membawa aparat dan juga perangkat desa untuk langsung mendengarkan penjelasan dari camat terkait pemberitaan yang sudah terlanjur beredar.
Terkait permasalahan SK untuk aparatnya, selain sudah dilengkapi, terjadinya keterlambatan perlengkapan dan pengajuan itu bukan murni karena kinerja kades. Tapi merupakan kerja kolektif semua pihak, baik kades, BPD dan pihak kecamatan. Dengan hanya menyudutkan kades, kata dia, ini jelas pembunuhan karakter."Kendala yang ada, lebih pada teknis adanya polemik di BPD, tapi justru malah kades yang dinilai gagal," ungkapnya heran. (dri)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar