English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Jumat, 07 Maret 2014

Bimbel di SMAN 5 Rp 700 Ribu

-Wajib Dibayar 746 Siswa Peserta Ujian Nasional

KARAWANG, RAKA - Biaya bimbingan belajar (bimbel) untuk para siswa kelas XII yang akan mengikuti ujian nasional (UN) di SMAN 5 Karawang Rp 700 ribu. Tentu saja tidak semua orangtua siswa di salah satu sekolah favorit di Karawang ini menerimanya. Beberapa orangtua siswa memprotes lantaran biaya itu dianggap terlalu tinggi.
"Bagi saya biaya itu memberatkan. Harusnya pihak sekolah melakukan perundingan dulu dengan para orangtua siswa. Jangan tiba-tiba mengeluarkan keputusan biaya bimbel sebesar Rp700 ribu," ujar salah satu orangtua siswa kelas XII di SMAN 5 Karawang yang namanya enggan dikorankan, kepada RAKA belum lama ini.
Dikatakannya, saat anaknya diterima di SMAN 5, dirinya merasa bersyukur. Selain merupakan sekolah favorit, dia beranggapan beban biaya pendidikan di sekolah negeri akan jauh lebih murah dari pada swasta. Tapi ternyata, setelah anaknya menjalani proses belajar di sekolah tersebut, banyak biaya yang harus dikeluarkannya. "Terakhir ini, biaya bimbel sebesar Rp 700 ribu," lanjutnya, tanpa merinci biaya apa saja yang telah dia keluarkan sebelumnya.
Dengan keputusan ini, tambahnya, mau tak mau anaknya harus ikut. "Kata anak saya, bimbel ini diwajibkan. Semua peserta didik di SMAN 5 Karawang yang akan mengikuti UN harus ikut bimbel, untuk lebih mengasah ilmu yang telah didapat dari sejak kelas I SMA dulu," kata pria yang bekerja sebagai buruh di salah satu pabrik di Karawang tersebut.
Namun acapkali didatangi ke sekolah, Kepala SMAN 5 Karawang sangat sulit ditemui RAKA. Seorang guru wanita yang tidak menyebutkan namanya mengatakan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat. �Mobilnya gak ada pak, kayaknya gak ada ibunya, wakil kepala Pak Hari juga gak ada,� kata guru tersebut kepada RAKA, Kamis (6/3) siang.
Sementara saat dihubungi RAKA via ponselnya, Wakil Kepala SMAN 5 Karawang, Hari Radianto, mengatakan, biaya bimbel sebesar Rp 700 ribu itu diperoleh atas persetujuan para orangtua siswa. "Sebelum keluar angka itu, sebelumnya kami melakukan rapat komite orangtua siswa pada tanggal 21 Desember 2013. Dalam rapat itu, diperoleh persetujuan dari para orangtua siswa yang hadir, terkait besaran biaya bimbel tersebut," ujarnya.
Namun dalam pembayarannya, lanjut dia, pihak sekolah tidak memberatkan para orangtua siswa. Pembayaran bisa diangsur tiga kali. "Khusus untuk yang tidak mampu, tidak akan dipungut biaya sepeser pun. Tapi itu harus disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat siswa terkait," tambahnya, seraya mengatakan jumlah total siswa kelas XII yang ikut bimbel sebanyak 746 orang.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Drs Nandang Mulyana, seolah menyetujui atas keputusan biaya bimbel yang dilakukan SMAN 5. Dikatakannya, secara kelembagaan, Disdikpora tidak melarang adanya biaya tambahan dalam peningkatan kualitas pendidikan agar para peserta didik sukses mengikuti UN. Bahkan dalam hal biaya tersebut, pihak Disdikpora juga tidak memberikan batasan maksimal. "Yang penting biaya itu atas persetujuan orangtua siswa dan dilakukan dalam rapat komite orangtua siswa," kata Nandang kepada RAKA di ruang kerjanya. (cr2)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar