English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Senin, 10 Maret 2014

Perkara Genset Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

KARAWANG, RAKA - Berkas perkara pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, senilai Rp 1,3 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat sudah lengkap. Saat ini, tinggal menyiapkan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Hal itu diungkapkan Kepala seksi Intelijen Kejari Karawang, Faisol, kepada wartawan beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Mengenai status empat tersangka dalam perkara tersebut menurut Faisol, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penanganan untuk memudahkan jalannya persidangan nanti. Ke empat tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara tersebut adalah Wakil Direktur RSUD Karawang, Ida Lisnurida, serta Hasan Permana yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dua tersangka lainnya Hengky Tetra Sihotang dan Paskah Simatupang sebagai kontraktor.
Menurut Faisol, penyidik sudah melakukan ekspose perkara minggu lalu setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan genset di lingkungan RSUD selama beberapa bulan kebelakang. �Dari hasil pemeriksaan dan ekspose perkara kami sudah bisa menyatakan perkara ini sudah lengkap dan siap untuk disidangkan ke pengadilan tipikor,� ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang saksi . Namun dipastikan tidak semua saksi tersebut bakal menjadi saksi di pengadilan, hanya saksi penting saja yang akan di hadirkan oleh pihak kejaksaan. �Berapa jumlah saksi yang akan kita hadirkan nanti saja di persidangan karena sekarang kita masih pemberkasan, tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan kejaksaan penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 99 Tentang Tipikor. Untuk tersangka Ida Lisnurida selaku Kuasa Pengguna Anggaran perbuatan melanggar hukumnya bisa di jerat UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Sementara Hasan Permana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melanggar Perpres No.54 Tahun 2010. Hal yang sama juga bakal di alami oleh dua tersangka dari pihak ketiga yang melanggar Perpres No.54 Tahun 2010. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 406 juta berdasarkan hasil keterangan dari tim ahli ITB dan BPKP.
Sementara itu Ketua LSM Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) Tatang Robert mempertanyakan status Direktur RSUD, dr.Wuwuh, yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya kalau Wakil Direktur RSUD, Ida Lusnurida selaku Kuasa Pengguna Anggaran dinyatakan bersalah seharusnya hal yang sama juga dialami oleh Dirut RSUD karena memiliki tugas dan kewenangan yang sama berdasarkan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. �Saya melihat gelagat pihak kejaksaan terkesan melakukan tebang pilih dalam kasus ini. Kami berharap nanti di pengadilan hakim bisa membuktikan kebenaran perkara ini,� katanya. (ops)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar