KUTAWALUYA, RAKA - Hari kedua masa kampanye terbuka di daerah pemilihan (dapil) 2 dan dapil 3 Karawang di Lapangan Desa Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, kemarin, dinodai aksi tidak terpuji. Kampenye hari pertama partai besutan Prabowo Subianto tersebut diwarnai membagi-bagikan uang oleh para caleg di atas panggung.
Ironisnya, caleg dari partai berlambang kepala garuda ini menganggapnya sebagai hal biasa. Seperti dilontarkan caleg DPR RI, Agus Adriansah. Dia mengatakan, saweran uang menurutnya hal biasa karena bukan partainya saja yang melakukan hal tersebut. Meski tanpa menyebutkan nama-namanya, kata Agus, partai lain juga menurutnya sama. "Untuk masalah saweran itu hanya bentuk hiburan bagi partisipan kita yang sudah rela datang," ujar pria yang dikenal dengan sebutan Agus Cantil itu.
Ia juga mengomentari bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua DPC Gerinda Karawang Royke B Sahetapi, menurutnya, juga merupakan hal yang biasa. Karena yang dilakukan Royke hanyalah sekedar memberi ongkos kepada para kader. "Tidak usah dibesar-besarkan masalah tersebut. Kalau pemberian uang itu hal biasa kepada kadernya, terkecuali kita memberikan kepada masyarakat umum," jelasnya menanggapi adanya pemberian uang dari DPC kepada ranting dan PAC.
Panwaslu Kecamatan Kutawaluya Ajat Saputra mengatakan, pihaknya menemukan berbagai pelanggaran diantaranya mengikutsertakan anak di bawah umur, serta membagikan uang di muka umum yang dilakukan para caleg Partai Gerindra. Temuan ini kita akan evaluasi, lalu dilaporkan ke panwas tingkat kabupaten. "Semua pelanggaran yang kita temukan akan kita evaluasi terlibih dulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada para caleg pelanggar aturan pemilu," ujar Ajat.
Sementara itu, dalam kampanye terbuka Partai Gerinda dapil 2 dan 3 yang dipusatkan di Kecamatan Kutawaluya banyak pelanggaran lalulintas. Meski begitu, hal ini tidak ditindak pihak kepolisian. Dalam pantuan Radar Karawang, selain pengguna motor hampir mayoritas tidak melengkapi diri dengan aturan berkendara motor seperti helm, penggunaan mobil bak terbuka, maupun menggunakan mobil odong-odong melanggar lalulintas. (dri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar