Adamsari dengan tegas mengingatkan, bahwa caleg tidak bisa menjadi jurkam DPD, begitu juga calon DPD tidak bisa menjadi jurkam parpol atau caleg. �Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, tentang Pedoman Kampanye Pemilu DPR, DPD dan DPRD, saya lupa pasalnya,� kata Adamsari. Namun jika jurkam itu bukan dari peserta langsung pemilu, maka tidak jadi masalah ketika ia menjadi jurkam caleg dan parpol maupun calon DPD. Begitu juga sebaliknya.
Jika ada caleg yang menjadi jurkam calon DPD dan begitu juga sebaliknya, Adamsari pastikan caleg atau calon anggota DPD bersangkutan bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu. Sementara identitas jurkam itu sudah harus didaftarkan ke KPU Provinsi minimal 3 hari sebelum rapat umum dan kampanye terbuka dimulai, baik jurkam parpol dari pengurus pusat, maupun daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta jurkam caleg dan calon DPD. �Identitas jurkam ini sangat diperlukan. Harus dibuat 4 rangkap yang ditujukan ke KPU, Bawaslu, parpol dan pihak kepolisian sesuai tingkatan. Itu berkaitan dengan pengawasan pelanggaran kampanye dan juga aksi anarkhis yang berujung pidana. Tanpa jurkam, kampanye bisa dibubarkan. Jurkam ini adalah orang pertama yang akan diminta pertanggungjawabannya ketika terjadi pelanggaran kampanye maupun pidana,� tutupnya. (fah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar