Kabid Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Rahmat Gunadi, mengatakan itu ketika dimintai komentarnya terkait aplikasi undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan tersebut. Menurut dia, sudah saatnya melakukan regenerasi pemuda. "Harus dari sekarang melakukan regenerasi, antisipasi pemberlakukan Undang-undang tersebut. Undang- undang harus dihormati, termasuk masalah keanggotaan dan siapa yang berhak dikatakan pemuda. Itu juga berlaku di organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)," ujar Gunadi kepada RAKA dikantornya, Selasa (4/2).
Selain itu, Undang-undang tentang kepemudaan yang sudah diberlakukan sejak 2013 ini harus juga dikaji oleh KNPI. Karena Undang-undang ini merupakan dasar hukumnya. "KNPI harus melakukan pengkajian, cepat lambat harus diberlakukan dan harus segera diantisipasi," beber Gunadi.
Pemberlakuan Undang-undang ini tentu tidak begitu saja secara radikal, atau sporadis. KNPI bisa memberlakukannya secara bertahap, namun tetap mengacu ke aturan tersebut. KNPI juga harus melakukan komunikasi dengan OKP di Karawang terkait aturan ini. "KNPI harus segera mengantisipasi dan kordinasikan dengan OKP jadi tidak harus secara radikal," imbuhnya.
Gunadi mencontohkan, jika ada musyawarah cabang (Muscab) OKP, harus sudah diberlakukan karena itu semua adalah amanat Undang-undang. "Kalau ada muscab sekarang dilakukan prosesnya secara bertahap, hormati Undang-undang," timpal Gunadi. Jika tidak sejak sekarang diterapkan terkait batas usia pemuda yang tidak boleh melebihi 30 tahun, maka resikonya regenerasi pemuda akan terjadi kemandegan.
Gunadi memahami, selama ini berbicara batas usia merupakan persoalan secara nasional di tubuh OKP. Meski begitu, bukan menjadi persoalan karena ini semua untuk menuju pemuda yang betul-betul pemuda.
"Jadi ini kan fenomena hampir nasional, tapi kita harus berbenah mulai dari sekarang tidak secara radikal secara bertahap. Dinamika berubah secara postif, bagaimanapun menjadi pilar pembangunan, jadi dia (OKP) harus dilandasi ketentuan hukum yang ada," jelasnya.
Bahkan, Kesbangpol Kabupaten Karawang harus segera membuat surat edaran terkait Undang-undang kepemudaan ini ke seluruh OKP yang ada di karawang. "Bila perlu kesbang linmas membuat surat edaran mematuhi aturan Undang-undang ini di 2014 ini dan 2015 segera disikapi," pungkas Gunadi.
Seperti yang diketahui sebelumnya, ternyata hampir seluruh organisasi kepemudaan (OKP) di Kabupaten Karawang ternyata berusia lebih dari 30 tahun, dan itu diluar aturan UU Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009. "Hampir semua (anggota OKP berumur diatas 30 tahun, red), makanya pendirinya, ketua, anggotanya itu harus legowo kepada kader-kader organisasi pemudanya," ujar Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karawang, Sujana Ruswana.
Oleh karena itu, OKP yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah, lanjut dia, diminta agar segera berbenah, dan menjalankan sesuai amanat Undang-undang yang berlaku. "Kita harus mentaati. OKP yang melanggar memang tidak ada sanksi tetapi ya ada kewajiban sebagai warga negara untuk mengikuti aturan yang berlaku," bebernya.
Menurut data dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karawang, saat ini ada 473 baik ormas ataupun OKP, yang saat ini semua disebut Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, seluruh Ormas ini harus melakukan registrasi ulang. Dan dari jumlah tersebut, saat ini tercatat baru 74 yang telah melakukan registrasi ulang. (vid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar