English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Senin, 10 Maret 2014

Raperda Perlindungan Lahan Gagal Dibahas

*Ancaman Karawang Jadi Kota Industri Makin Menguat

KARAWANG, RAKA - Kekhawatiran bergesernya image Karawang sebagai kota lumbang padi menjadi kota industri kian terbuka lebar. Terlebih hingga saat ini ekspansi sektor industri dan perumahaan terhadap lahan pertanian masih tinggi. Sementara rencana peraturan daerah (Raperda) mengenai perlindungan lahan yang mestinya bisa menjadi payung hukum menyelamatkan areal persawahan tak kunjung diajukan pemerintah daerah ke DPRD.

Kepala Dinas Pertanian Kehutanan Perkebunan dan Peternakan (DPKPP) Karawang, Kadarisman, terkait itu, ketika dikonfirmasi, baru-baru ini mengatakan, dinasnya sebagai pemangku kepentingan masih dalam tahap penyelesaian survey. Karena itulah, mengapa hingga kini raperda perlindungan lahan yang harusnya sudah dibahas menjadi Perda ke DPRD belum dilakukan.
"Kita survey dulu ke lapangan, sebenarnya luas lahan pesawahan di Karawang itu berapa hektar. Kemudian dilakukan pendataan pemillik sawah pribumi dan orang luar Karawang. Setelah itu baru dilakukan kajian tentang penetapan lahan sawah," ucap Kadarisman berdalih.
Dilanjutkan dia, setelah memiliki data kepemilikan lahan pesawahan di Karawang, DPKPP baru kemudian melakukan tahap  komunikasi dengan pemilik sawah. Terutama, kata dia, kepemilikan lahan pesawahan yang dimiliki orang dari luar Karawang untuk meminta kejelasan lahan pesawahan yang digarapnya. "Semisal terdapat kepemilikan sawah orang luar Karawang. Kita tanyakan kepada mereka lahan sawah itu akan digarap untuk pertanian atau akan dijadikan lahan lainnya. Setelah mengetahuinya, kita menjadi mudah guna menetapkan perlindungan lahan pertanian," ujarnya.
Menurut Kadarisman, banyak kendala yang dihadapi dilapangan dalam melakukan survey karena banyaknya lahan pertanian dimiliki oleh orang dari luar Karawang. Oleh karena itulah, penetapan raperda lahan pertanian teknis menjadi perda jadi cukup sulit. Ia memprediksikan penetapan raperda menjadi perda perlindungan lahan tersebut tidak mungkin dapat ditetapkan tahun 2014 atau pun 2015. Karena untuk itu butuh kajian secara matang. "Saya kira Perda pertanian tidak akan ditetapkan tahun ini. Karena masih banyak yang perlu dikaji terutama kepemilikan sawah oleh orang di luar karawang yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan," katanya.
Diakui Kadarisman, dalam rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, peruntukan lahan dibagi menjadi tiga koridor, yakni koridor Karawang Selatan untuk Perindustrian. Koridor Karawang Tengah untuk perdagangan dan perekonomian. Sementara koridor Karawang Utara untuk lahan pertanian dan pesawahan. "Dalam RTRW sendiri sudah dirancangkan seperti itu. Namun pada kenyataan masih banyak yang menabrak koridor tersebut. Makanya dibuatkan Perda lahan Pertanian sebagai perlindungan hukum, Karawang akan tetap menjadi lumbung padi nasional," ucap Kadarisman. (ops)


Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar