English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Senin, 17 Maret 2014

Koperasi Guru Tolak Bayar Pajak Penghasilan

TELAGASARI, RAKA- Koperasi guru keberatan dengan diterapkannya pajak penghasilan (PPh) 10 persen yang diambil dari Sisa Hasil Usaha (SHU). Regulasi yang diamanahkan dalam undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2012 ini, mengesankan seperti perusahaan dengan kemampuan besar, dimana tingginya pajak penghasilan 10 persen dari SHU harus ditannggung para anggota.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Karawang, Drs Anang Sutarman mengakui, hampir semua guru yang tergabung dalam koperasi guru di Karawang menolak kebijakan ini. Hanya saja, PKPRI akan berupaya mencari solusi agar pajak 10 persen tersebut ada kebijakan khusus untuk koperasi guru. "Jeritan para anggota koperasi yang tergabung di PKPRI sudah kami dengar dan akan jadi tindaklanjuti dengan membuat pertemuan dengan lintas lembaga," ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PAUD/SD Kecamatan Telagasari, Kalam Sukamwijaya mengatakan, pemberlakuan aturan ini sangat memberatkan para anggota guru. Pasalnya, saat koperasi 2014 mau berjalan justru terbentur UU Nomor 17 tahun 2012 yang mengisyaratkan koperasi seperti perusahaan dengan kemampuan besar. Repotnya lagi, lanjut Kalam, jika perusahaan untuk masalah pajak dan permodalannya itu bisa ditempuh perorangan, tapi sebaliknya untuk koperasi, keputusan tertinggi ada dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Artinya, segala keputusan apapun melibatkan banyak anggotanya, apalagi urusan membayar Pph yang diambil dari SHU yang merupakan hak mutlak milik koperasi. "Perusahaan kan pajaknya bisa dari modal sendiri, tapi untuk koperasi kan kita punya RAT, artinya keputusan mutlak bersama," pungkasnya. (rud)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar