Salah seorang sumber yang minta dirahasiakan namanya mencurigai, ada oknum yang bermain dalam perizinan mini market. Pasalnya, ada mini market yang berdiri di bawah batas radius yang telah ditetapkan, salah satunya di lokasi tanah H Darim di Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang. Jika terbukti ada yang bermain, penegak hukum diharapkan bisa segera bekukan operasional mini market dan harus membenahi aturan juklak juknisnya. "Apakah itu dapat izin sah atau sogokan?," tanyanya.
Hal senada juga dikatakan sumber lainnya, akibat maraknya pendirian mini market, membuat toko-toko milik masyarakat beralihfungsi. Ia mencontohkan, ada toko yang beralih menjadi pedagang material bangunan dan lainnya. Bahkan, toko Widia mendadak tutup akibat merambahnya minimarket begitu cepat. "Ini soal persaingan, ada toko yang tutup adapula yang beralih menjadi pedagang lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kasie Trantib Lemahabang H Baihaqi mengaku, soal perizinan sudah sesuai aturan yang berlaku dan mendapat persetujuan tertulis. Ia menilai, tutupnya toko Widia bukan karena keberadaan mini market, akan tetapi lebih disebabkan manjemen internalnya yang mungkin kalah bersaing dengan toko-toko lainnya. Artinya, kalau mau mengeluh lagi mengapa tidak sebelum-sebelumnya. "Perizinan sudah beres, ada toko yang tutup mungkin karena soal internal manajemennya saja dan bukan karena berdirinya mini market baru," Ujarnya. (rud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar