English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Rabu, 12 Maret 2014

Mantri jadi Pengedar Sabu

KARAWANG, RAKA - Kedapatan menyimpan sabu-sabu, Supena Pramulya alias Pepen alias Mantri bin H Abu Bakar (49), kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kali ini, peran warga Kampung Pintu Air RT 01/03 Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, itu berbeda dibandingkan ketika ditangkap pada tahun 2010 lalu. Sebab, dari jumlah barang bukti yang disita, peran Mantri sudah dapat dikategorikan sebagai pengedar.
Ironisnya, hukuman penjara selama 16 bulan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Karawang ternyata belum mampu memberikan efek jera. Faktanya, Mantri kembali mengulangi perbuatannya dan malah terlibat secara langsung dalam peredaran gelap narkotika khususnya jenis sabu-sabu. Akibatnya, status Mantri saat disidik bukanlah tahanan biasa, melainkan residivis dan hukumannya akan jauh lebih berat.
Kapolres Karawang, AKBP Tubagus Ade Hidayat, melalui Kasat Narkoba, AKP Senen Ali, saat dihubungi RAKA melalui ponselnya, Selasa (11/3), membenarkan status tersangka Mantri sebagai resividis karena mengulangi perbuatannya pada kasus yang sama. "Hukumannya akan bertambah sepertiga lagi dari vonis hakim nantinya," kata Ali.
Penangkapan terhadap Mantri dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Mendapat info yang cukup berharga itu, pihaknya langsung membentuk tim untuk membekuk tersangka. Apalagi, diperoleh informasi bahwa tersangka tengah menyimpan sabu dalam jumlah yang cukup banyak. "Saat digeledah di dalam rumahnya, anggota sama sekali tidak menemukan barang haram tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan di luar rumah terutama di sekitar tembok rumahnya, kita akhirnya berhasil menemukan 9 gram sabu yang dikemas di dalam bekas kaleng minuman bersoda," terang Ali.
Menurut tersangka, barang haram itu diperoleh dari Reza di jembatan Tanjungpura atau lebih tepatnya di tengah jembatan perbatasan Karawang-Bekasi, Minggu (9/3) lalu, sebanyak 10 gram. Barang tersebut kemudian dijual kepada orang lain sebanyak dua paket seharga Rp 600 ribu dan sebagian dikonsumsi. "Jadi, barang bukti 9 gram itu merupakan sisa karena belum sempat terjual," kata Ali.
Dikatakannya, tersangka Mantri mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sabu tersebut, sebab pembayaran selalu dilakukan melalui transfer. Apalagi, nama si penerima transferan itu selalu berubah-ubah. Hanya saja, yang menyerahkan sabu tersebut adalah orang yang sama (Reza). "Pengiriman barang akan dilakukan setelah ada permintaan dari Mantri, dan tentunya setelah menyetorkan hasil penjualan sebelumnya," terang Ali.
Bisnis haram tersebut, diakui tersangka baru dilakukan sejak Februari 2014 silam. Tetapi, hingga ditangkap petugas, Mantri sudah tercatat lima kali melakukan transaksi. Meski begitu, jumlah transaksinya (barang yang  diterima)  tidak sama. Pasalnya, pada transaksi pertama dan kedua, Mantri hanya menerima sabu sebanyak lima gram. Tetapi untuk transaksi yang ketiga hingga kelima, jumlahnya meningkat dua kali lipat yakni 10 gram. "Sabu tersebut dijual kepada orang-orang tertentu di sekitar Kecamatan Telukjambe Timur dan dalam tiga atau empat hari, barang tersebut sudah habis terjual," ungkap Ali.
Dari bisnis haram tersebut, jelas Ali, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar satu hingga dua juta rupiah. Uang tersebut, menurut tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Meski begitu, tersangka sudah mengetahui sanksi hukum yang bakal diterimanya bila kelak tertangkap. Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) jo 112 ayat(2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (ops)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar