English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Jumat, 07 Maret 2014

Pengajuan Bansos Diperketat

- Minimalisir Penyalahgunaan Bantuan

CIKAMPEK,RAKA- Untuk meminimalisir terjadinya penyalah gunaan  dana bantuan sosial (bansos) dna hibah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan menertibkan setiap penyaluran bansos dan hibah secara terencana. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006, melalui pembahasan kebijakan umum anggaran dan skala prioritas.
�Hal ini dilakukan, agar tepat sasaran dan untuk menghindari penyalahgunaan bantuan tersebut,� ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy R Sutisna, Kamis (6/3).
Dalam prosesnya, Teddy menjelaskan, setiap calon penerima hibah maupun bantuan sosial harus mengajukan permohonan untuk dilakukan verifikasi. Dalam proses verifikasi, sejumlah persyaratan harus terpenuhi agar bantuan tersebut sesuai dengan peruntukannya. �Proses berawal dari usulan-usalan masyarakat, kemudian diverifikasi yang meliputi kelengkapan persyaratan, proposal, susunan pengurus, mencek apakah yang bersangkutan sudah mendapatkan atau tidak serta kewajaran pengajuan anggaran. Setelah itu, disalurkan ke setiap leading sektor atau OPD verifikator,� imbuhnya.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi verifikator, kata Teddy, akan melakukan evaluasi dan pengkajian kelayakan diberikan bantuan. Kemudian direkomendasikan untuk dipertimbangkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. �Kemudian OPD verifikator cek lokasi, kebenaran usaha dan anggota-anggotanya. Jika disetujui untuk dianggarkan, itulah yang akan mendapatkan,� katanya.
Lanjut Teddy, untuk pencairan atau merealisasikan bantuan, hanya calon pemohon yang lolos verifikasi yang boleh menerima bantuan tersebut. Selain itu, bagi pemohon yang tahun sebelumnya sudah mendapatkan bantuan, tidak akan mendapatkan bantuan lagi. �Bagi pemohon yang tahun sebelumnya sudah dapat tidak akan diberikan lagi, minimal dua tahun akan diperbolehkan mengajukan lagi,� utasnya
Upaya pencegahan penyalahgunaan dana bansos tersebut, Pemkab Karawang juga menunda pencairan bansos sampai pemilu legislatif selesai. �Penundaan ini hanya untuk realisasinya saja. Untuk proses pengajuan tetap berjalan,� katanya.
Penundaan tersebut, sesuai dengan himabaun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemedagri dan Gubernur Jawa Barat. Terkait penundaan ini, Bupati Karawang juga telah mengeluarkan surat edaran ke semua OPD dan DPRD. �Aspirasi ini milik semua masyarakat, bukan milik perseorangan. Kita menggunakan skala prioritas. Penyaluran bansos dan hibah dievaluasi peruntukannya, tidak untuk kepentingan politik,� tegasnya. (asy)

Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar