English French Spain Russian Portuguese Japanese Korean Chinese Simplified

Jumat, 07 Maret 2014

Dana Desa Rawan Diselewengkan

LEMAHABANG WADAS, RAKA- Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Karawang, Abdul Latief mengatakan, jika setiap nanti setiap desa diberikan Rp 1 miliar per desa, pemerintah harus menyiapkan tim pengawas, agar alokasi tersebut dipergunakan dengan baik sesuai dengan peruntukannya, sekaligus mempersempit ruang gerak korupsi.
Menurut Latief, dengan adanya undang-undang (UU) desa, alokasi dana untuk desa akan lebih besar diluar program yang selama ini masih berjalan. Menurutnya, perlu ada pengawas yang mengawasi penyerapan bantuan untuk desa, terutama jika rencananya program Rp 1 miliar per desa terealisasi. Agar, realisasi bantuan bisa tepat sasaran. "Pengawas dan yang diawasi siapa, Kades sekarang itu sudah banyak afisiliasi dengan orang kecamatan dan kabupaten sehingga istilah bancakan berpeluang besar dalam aplikasi UU desa ini," katanya, kepada RAKA.
Lebih jauh, mahasiswa Fakultas Manajemen Unsika ini menambahkan, berulang kali pemerintahan desa di Karawang terlambat dalam merapikan pertnggung jawaban sejumlah projec. Selain ditunggangi oknum-oknum tertentu, utang ke toko material bangunan juga membengkak. Dari sisi ini lah Latief memandang, kedepan akan banyak kades jeblos masuk bui, tinggal bagaimana masyarakat melakukan kontrol agar program pemerintah berjalan dengan baik. "UU Desa ini saya yakin volume kades masuk bui akan banyak, jika warga kritis, betapa tidak per tahun desa bisa dapat jatah lebih dari Rp 2 miliar. Disinilah warga harus lihat aplikasi di lapangan soal pembangunanya," pungkasnya.


Cerita lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar